WARTAKEPRI.co.id TANJUNGPINANG – Andi M. Arief, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, (berita yang sebelumnya ditulis inisial AN) membantah tuding yang diucapkan oleh Andy Cory Fatahuddin yang menjabat sebagai Ketua Gapensi Provinsi Kepri.
Sehari sebelumnya Andi M. Arief dituding oleh Andy Cory Fatahuddin, melakukan intervensi dan intimidasi terhadap Kelompok Kerja (Pokja) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kepri, dalam pemenangan sejumlah pengadaan proyek di Tanjungpinang dan Bintan.
“Lembaga Kejaksaan itu lembaga hukum. Kita melangkah sesuai dengan fakta-fakta. Kalau ada intervensi, siapa yang diintervensi, dan apa saja yang diintervensi. Jangan menuduh tidak mempunyai dasar,” tegas Andi M. Arief saat di jumpai diruang kerjanya, Rabu (31/5/2017).
Dia merasa heran tentang tudingan yang dilontarkan Andy Cory Fatahuddin tersebut dan ia mengakui sebelumnya pernah di hubungi oleh Andy Cory Fatahuddin melalui Handphone, namun atas pengakuannya tidak pernah kenal dengan Andy Cory Fatahuddin.
” Dua paket tersebut hanyalah bersifat pendampingan TP4D. Kejaksaan ditunjuk Presiden RI Joko Widodo untuk melakukan pendampingan melalui TP4D. Dari pendampingan itu kita kawal tahap perencanaan sampai tahap penyerahan sebuah pekerjaan,” jelas Andi M. Arief.
Perihal Andy Cory menuduh dirinya mengintervensi Pokja 1 dan 4, Andy M. Arief mempersilahkan menanyakan hal itu ke Pokja 4.
“Silakan tanyakan langsung ke Pokja 4, jika benar mengintervensi kegiatan apa saja dan siapa yang diintervensi, pernah kenal gak sama saya dan pernah komunikasi gak sama saya yang namanya Tomy itu,” tegasnya lagi.
Andy M. Arief menambahkan, bahwasanya Ia siap untuk melakukan audensi bersama Andy Cory Fatahuddin di hadapan publik.
“Silahkan buktikan jika memang saya mengintervensi,” tantangnya.(*)
Sumber : Yansyah