Home Berita Utama JPU Tolak Duplik PH Terdakwa Alexander Francis dan Krishnan, Kasus Sabu 4,4...

JPU Tolak Duplik PH Terdakwa Alexander Francis dan Krishnan, Kasus Sabu 4,4 kg

Grand Mercure Batam

Wartakepri.co.id, Batam – Kasus kepemilikan sabu seberat 4,4 kg, dengan dua terdakwa Alexander Francis dan Krishnan, warga negara Malaysia. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Klas I A Batam, dengan agenda Replik dari JPU,
( tanggapan duplik PH ) dibacakan oleh Andi Akbar SH, Senin (5/6/2017).

Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan tegas menyatakan, menolak semua duplik yang dilakukan oleh Barnad Nababan selaku penasehat hukum (PH) dari kedua terdakwa. Atas perkara ini, sidang akan terus dilanjutkan dengan agenda putusan.

Kedua terdakwa dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), dengan Atas perbuatannya kedua terdakwa dijerat pasal 114 ayat (2 ) jo pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 subdidiar pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa ditangkap oleh anggota penyidik BNN di Hotel Swiss Inn Baloi, kamar 821. Kamar tersebut langsung berhadapan dengan tempat transaksi narkotika yang akan di lakukan oleh Baderuddin Bin Salek, sementara anak buah Baharudin menunggu di parkiran rumah makan Salero Basamo Baloi Batam.

Majlis Hakim yang menyidangkan perkara ini, hakim Ketua Zulkifli dengan dua hakim anggota Iman Putra SH. Usai JPU membacakan Replik, hakim memberitahu bahwa putusan minggu depan. Dimana masa penahanan kedua terdakwa juga akan berakhir.

(Nikson Simanjuntak )

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 PANBIL MALL