Wartakepri.co.id, Batam – Dekan Fakultas Hukum Unversitas Putra Batam (UPB), Muhammad Ukas Ibrahim dan dosen Tiurma Purba dihadirkan sebagai saksi, terkait perkara nilai dengan mahasiswanya, Nampat Silangit, Rabu (7/6/2017) di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam keterangan Muhammad Ukas Ibrahim menyatakan: bahwa yang memberikan nilai adalah dosen bersangkutan. Keterangan Dekan ini sangat berbanding terbalik dengan dosen yang mengajarkan mata kuliah pada penggugat. Dimana sebelumnya sudah diminta keterangannya.
“Saksi jangan berbohong, karena sudah di sumpah. Apa yang saksi katakan sangat bertolak belakang dengan dosen yang sudah dihadirkan sebelumnya, “kata Nampat Silangit, geram.
Lanjut Nampat Silangit, saya ini produk bapak. Apakah saksi mengetahui putusan dari komisi infornasi publik dan Mahkamah Agung atas perkara ini..?. Disamping itu, saksi adalah kuasa hukum dari UPB juga.
Jawab saksi, tidak mengetahui apa putusan tersebut.
Saksi Ukas Ibrahim juga mengatakan, bahwa yang membuat soal ujian adalah tim dosen dan yang menjawab benar atau salah adalah sistem. Katanya. Sementara, NurAfni dan Nely selaku dosen Nampat Silangit menerangkan bahwa yang memberi nilai dan memeriksa soal ujian adalah dosen lain, bukan kami. Ungkapnya pada sidang sebelumnya.
Berita sebelumnya, Nampat Silangit menggugat UPB di tiga lembaga yaitu ” Komisi Informasi Publik, Pengadilan Negeri Batam hingga Mahkamah Agung. Ketiga lembaga peradilan ini memutuskan agar UPB mengeluarkan dan menyerahkan nilai kepada penggugat.
Namun pihak UPB tidak menghormati putusan tersebut sampai saat ini. Sehingga Nampat Silangit kembali melakukan gugatan di PN Batam.
( Nikson Simanjuntak )

























