WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Pada tanggal 1 Juni 2017 diketahui untuk sementara seluruh opersi ojek online diberhentikan sementara oleh Dishub Kota Batam, penghentian yang dilakukan tidak tahu sampai kapan terjadi.
Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kota Batam, Lukman Sungkar mengatakan, apa yang salah dengan ojek online tidak ada, tapi kenapa harus dihentikan. Nah itu yang menjadi pertanyaan, kasihankan mereka jadi pengangguran.
” Penghentian operasional ojek online di Batam saat ini, itu adalah tindakan yang sangat tidak tepat. Menurut saya tidak ada yang salah dengan ojek online, memang ada persaingan disana tetapi persaingan yang biasa. KPPU sendiri tidak bisa bertindak disitu karena belum ada peraturan UU yang mengaturnya karena kendaraan yang digunakan adalah roda dua, kecuali roda empat,” sebutnya.
Dibeberkannya, malah keberadaan ojek online di Batam saat ini sangat membantu banyak pihak terutama dikalangan masyarakat karena selain mengangkut penumpang mereka juga bisa jadi pengantar barang dengan tarif yang terkontrol. Mari berkaca pada kota-kota besar, jika itu menyalahi mengapa tidak dihentikan sekalian.
“Ya..harusnya keberadaan ojek online di Batam bisa menjadi motivasi bagi ojek pangkalan, karena itulah perkembangan zaman dan kita harus mengikutinya,”ucapnya.
Diterangkannya, diketahui bahwa ada juga aplikasi ojek online ini merupakan inovasi anak bangsa, ternyata apliasi tersebut bermanfaat sekali. kalau dulu harga ngak jelas tetapi sekarang dengan aplikasi tersebut sekaian kilometer harga menjadi jelas. Manfaat lain dengan aplikasi tersebut bisa mengantar barang, ini bagus, ini merupakan inovasi artinya konsumen mendapat pilihan. ketika konsumen mendapat pilihan positif kenapa di larang.
memang ini merupakann kendaraan roda dua, jakarta di larang ngak sekarang, tidak kan. tetap beroperasi. selagi belum itu tidak masuk transportasi tetapi memiliki manfaat yang baik, kenapa harus di larang.
“Intinya aturan yang harus dibuat tetapi mengikuti dengan teknologi jaman sekarang ini, kalau kita mau kaku ya udah tranportasi roda 2 tidak boleh, berarti ojek pangkalan tidak boleh dong. Kita harus adil kan, kenapa harus yang ojek pangkalan boleh tetapi ojek online tidak boleh kenapa harus gitu??,” ungkapnya.
Dulu ojek belum ada aplikasi sekarang sudah ada. Kenapa masyarakat lebih suka, tarif jelas, dia pakai masker, dia pastikan pakai helm, kenapa di kota disini dilarang, padahal di kota-kota lain tidak di larang. (*)
Penulis : vero aditya




















