Polisi Tidak Sertakan BB CCTV, Rustam Ginting Cs Bantah Keterangan Saksi

Wartakepri. co.id, Batam – Terdakwa Rustam Effendi Ginting menolak keterangan saksi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum ( JPU), Yogi Nugraha SH, terkait penggeroyokan hingga tewasnya dua remaja di Pendawa Batuaji Kota Batam.

Alasan terdakwa Rustam Ginting karena ia menyerahkan alat bukti berupa rekaman CCTV kepada pihak kepolisian. Namun bukti tersebut tidak pernah disertakan.

“Semua keterangan saksi itu tidak benar, bahwa kejadianya itu tidak seperti apa yang dibacakan JPU dan barang bukti CCTV, polisi tidak sertakan” kata Rustam Effendi Ginting, Selasa (4/7/2017) di persidangan PN Batam.

Harris Nagoya

Kemudian lima terdakwa lainnya ikut menolak keterangan saksi, karena apa yang ada dalam BAP yang dibacakan JPU tidak benar. Yang lebih parah lagi, dua penasehat hukumnya juga menolak karena meminta agar saksi dihadirkan bukan cuman dibacakan BAP nya.

Terembus kabar, bahwa saksi yang ada di BAP tidak mau hadir lagi di persidangan, dimana dari keluarga dari keenam terdakwa khususnya Rustam Effendi Ginting sudah membayar dengan uang dan menyusupi ke semua lini baik di Kejaksaan maupun di Pengadilan. Sebingga ada kemungkinan hukuman keeanam terdakwa mendapat hukuman ringan.

Sidang sebelumnya, peran dari Rustam Effendi Ginting sangat berat atas tewasnya dua remaja terkait dugaan pencurian motor milik warga. Disamping sebagai ketua RW di Perumahan Pendawa Batuaji Batam, terdakwa mrnjadi aktor yang memulai pemukulan pada kedua korban hingga tewas dengan menggunakan kayu broti.

Sesuai keterangan saksi penangkap dari Polsek Batuaji mengatakan, terdakwa Rustam Effendi Ginting melakukan pemukulan pada betis kedua korban menggunakan kayu broti.

“Rustam Effendi Ginting itu mengakui memukul pake kayu broti, lalu menyebut nama Adi Chandra memukul pake alat. Sementara terdakwa lain memukul menggunakan tangan saja,” kata saksi penangkap

 

Tewasnya dua remaja, yang satu masih berstatus siswa SMA Harapan Batuaji Batam. Enam pelaku pembunuhan ini dijadikan sebagai terdakwa antaralain : Rustam Effendy Ginting, Adi Chandra, Wirman, Amul Husni Jamil, Indra Sasmita dan Muhammad Riki Ragus.

Dua remaja yang tewas bernama: Redemtus Firdaus (17) dan Rikardo Alen Sitompul, (17). Kedua korban dikeroyok setelah diduga akan melakukan pencurian motor di blok B4 nomor 2 Perumahan Pendawa, Batuaji, Selasa (20/12) silam.

Keenam terdakwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), Rumondang Manurung SH dan Yogi Nugraha SH, dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
( Nikson Simanjuntak )

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025