WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH didampingi Dir Pol Air Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri mempublikasikan kasus tindak pidana perikanan Illegal Fishing, Selasa (4/7/2017), bertempat di Kapal KP.ANTASENA 7006 yang bersandar di Pelabuhan Batu Ampar Batam.
KP. Antasena – 7006 BKO Polda Kepri pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2017, sekira pukul 13. 00 WIB pada posisi 04 39′ 490″ U 105 19′ 384″ T di Perairan ZEEI Laut China Selatan, telah melakukan pemeriksaan dan menangkap 2 (dua) buah kapal KIA berbendera Malaysia dengan data sebagai berikut :
Nama kapal : KNF 7729
GT : 180
Nama Nahkoda : Tran Van Ty (WNA Vietnam)
Jumlah ABK : 21 orang ( WNA Vietnam)
Bendera : Malaysia.
Kapal berlayar dari/ke : Vietnam ke Fishing Ground
Jenis Kapal : Kapal Penangkap Ikan ( Per Trawl)
Jumlah Barang Bukti : 1 ton Ikan Campuran
Nama kapal : KNF 7730
GT : 120.
Nama Nahkoda : Ngu Yen Van Hung (WNA Vietnam).
Jumlah ABK : 4 orang (WNA Vietnam).
Bendera : Malaysia.
Kapal berlayar dari/ke : Vietnam ke Fishing Ground.
Jenis kapal : kapal penangkap ikan (Per Trawl).
Jumlah Barang Bukti : –
Adapun kronologis penangkapan yang dilakukan oleh KP. Antasena – 7006, berawal dari patrol di Perairan Laut Cina Selatan sekira pukul 13. 00 WIB pada posisi 04 39′ 490″ U 105 19′ 384″ T mendeteksi 2 (dua) buah kapal ikan.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan ke dua KIA (Kapal Ikan Asing) tersebut telah tertangkap tangan menangkap ikan secara Illegal di perairan ZEE Indonesia, sehingga ke dua kapal tersebut diduga telah melanggar pasal 93 ayat (2) jo pasal 27 UU RI no. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 2004 tentang perikanan, selanjutnya kedua kapal tersebut (tersangka dan Barang Bukti) dikawal menuju pelabuhan. Batu ampar Batam (Kepri) untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelanggaran yang dilakukan dua kapal ini, setelah dilakukan Pemeriksaan terhadap ke 2 (dua) Unit Kapal Ikan Asing tersebut Penyidik / Penyidik Pembantu berkesimpulan terdapat alat bukti permulaan yang cukup untuk menduga bahwa ke 2 (dua) Kapal Ikan Asing tersebut telah melakukan Tindak Pidana Perikanan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan 93 ayat (2) jo pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia no. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia no. 31 tahun 2004 tentang perikanan.(*)