
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau ( Ditlantas Polda Kepri ) terus menggencarkan edukasi keselamatan berkendara di kalangan pelajar. Melalui program Polantas Menyapa: Police Goes To School, ratusan siswa SMAN 15 Batam mendapat pembinaan langsung, Senin (13/4/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah konkret kepolisian dalam meningkatkan kesadaran serta kepatuhan berlalu lintas sejak usia dini, guna menekan angka kecelakaan yang masih cukup tinggi di wilayah Kepulauan Riau.
Dalam suasana interaktif, para siswa dibekali pemahaman tentang Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas). Edukasi dikemas menarik melalui penyampaian materi, kuis lalu lintas, hingga pemberian helm secara simbolis kepada siswa.
Dirlantas Polda Kepri, Taufiq Lukman Nurhidayat menegaskan pentingnya menanamkan disiplin berlalu lintas sebagai bagian dari budaya bangsa.
“Lalu lintas adalah urat nadi kehidupan. Keselamatan harus menjadi kebutuhan, bukan sekadar kewajiban,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, sepanjang 2025 tercatat 1.652 kasus kecelakaan lalu lintas di Kepri, atau rata-rata lebih dari 130 kejadian setiap bulan. Ironisnya, sebagian besar korban berasal dari kalangan pelajar.
Menurutnya, tingginya angka kecelakaan dipicu oleh masih banyaknya pelajar yang mengendarai kendaraan bermotor tanpa memiliki kompetensi dan legalitas, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Penggunaan kendaraan harus diiringi kesiapan dan kepatuhan terhadap aturan, termasuk kepemilikan SIM minimal usia 17 tahun, demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya.
Melalui program ini, Ditlantas Polda Kepri juga mengajak siswa dan tenaga pendidik menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, sekaligus mendorong integrasi pendidikan lalu lintas dalam kegiatan belajar mengajar.
Upaya preventif ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan, sekaligus membentuk budaya tertib berlalu lintas di kalangan generasi muda.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
Ia menegaskan, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau memanfaatkan aplikasi Polri Super Apps sebagai sarana pengaduan cepat dan terpadu.(*)
Sumber : Humas Polda
Editor : Dedy Suwadha






























