Home Batam Polda Kepri Ungkap Curas terhadap Driver Maxim, Pelaku Ditangkap Usai Dipancing Polisi

Polda Kepri Ungkap Curas terhadap Driver Maxim, Pelaku Ditangkap Usai Dipancing Polisi

Driver Maxim
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama Unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pengemudi ojek online atau Driver Maxim di kawasan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kamis (6/8/2026).

WhasApp

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama Unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pengemudi ojek online atau Driver Maxim di kawasan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kamis (6/8/2026).

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Agung Tri Poerbowo, menjelaskan kasus tersebut bermula saat korban menerima orderan penumpang. Namun, dalam perjalanan korban justru menjadi sasaran aksi penjambretan yang dilakukan oleh penumpangnya sendiri.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit telepon genggam Android serta sepeda motor Honda Beat Street berwarna putih yang digunakan untuk bekerja.

Usai menerima laporan, tim gabungan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri bersama Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian melacak lokasi aktif telepon genggam milik korban yang mengarah ke wilayah Tiban.

Berbekal hasil pelacakan tersebut, petugas mengembangkan penyelidikan dengan melakukan teknik pemancingan terhadap pelaku. Upaya itu membuahkan hasil setelah seorang pria berinisial S berhasil diamankan di kawasan Simpang Dam, Kampung Aceh, Kecamatan Sei Beduk.

Setelah menangkap pelaku, polisi kembali melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti milik korban. Hasilnya, sepeda motor Honda Beat Street ditemukan di kawasan Mega Legenda, sedangkan telepon genggam korban diketahui telah digadaikan di sebuah warung eceran bensin di wilayah Tiban.

Seluruh barang bukti berhasil diamankan dan dibawa bersama pelaku ke Polsek Sekupang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, setiap laporan maupun informasi yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Warga yang membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan pengaduan dapat memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam tanpa dipungut biaya. (*/r)

Editor Dedy Suwadha

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026