Home Berita Utama Wakil Bupati Bintan Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Wakil Bupati Bintan Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti dan dihadiri Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli bupati, kepala instansi vertikal.

WhasApp

WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Pemerintah Kabupaten Bintan mengajukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan di Ruang Sidang DPRD Bintan, Kamis (06/08/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti dan dihadiri Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli bupati, kepala instansi vertikal, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta Camat, Lurah dan Kades se-Kabupaten Bintan.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi dan dukungan yang telah terjalin dalam proses penyusunan kebijakan anggaran daerah. Menurutnya, perubahan kebijakan anggaran dilakukan sebagai respons dimana fokus utama perubahan anggaran adalah menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan keberlanjutan pembangunan daerah.

“Pemda Bintan terus berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah disesuaikan prioritas pembangunan, serta pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat” tuturnya.

Di ketahui bahwa beberapa penyesuaian dilakukan dalam Rancangan KUA dan PPAS tahun 2026 meliputi pendapatan daerah tahun anggaran 2026 diproyeksikan menjadi Rp. 1,029 Triliun, naik Rp. 6,48 Miliar atau 0,62 persen jika dibandingkan pendapatan pada APBD murni yaitu Rp. 1,022 Triliun.

Sedangkan untuk pos pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat juga diproyeksikan naik 0,22 persen atau sekitar Rp. 1,41 Miliar, sehingga pos pendapatan transfer pada rancangan KUA dan PPAS menjadi Rp. 638,93 Miliar. (*)

Editor Dedy Suwadha

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026