WARTAKEPRI.co.id, BATAM – BP Batam terus mempercepat transformasi digital dalam pelayanan pertanahan. Dalam waktu dekat, lembaga tersebut akan membuka Layanan Alokasi Tanah Reguler melalui Land Management System (LMS) guna menghadirkan proses pengalokasian tanah yang lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh pelaku usaha.
Melalui sistem berbasis digital tersebut, badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia dapat mengajukan permohonan alokasi tanah secara daring sesuai lokasi yang tersedia pada sistem.
BP Batam menjadwalkan daftar lokasi tanah yang dapat diajukan melalui LMS mulai ditampilkan pada 11 Agustus 2026.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan peluncuran layanan ini merupakan bagian dari komitmen BP Batam dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang modern sekaligus mendukung kemudahan berinvestasi di Kota Batam.
“Digitalisasi layanan Alokasi Tanah Reguler merupakan wujud komitmen BP Batam dalam menghadirkan pelayanan yang semakin transparan, mudah diakses, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Amsakar, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, melalui LMS seluruh proses pengajuan dilakukan secara digital dengan mengacu pada persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan BP Batam. Sistem ini diharapkan mampu mempercepat proses layanan sekaligus meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan investor.
Implementasi LMS menjadi salah satu langkah strategis BP Batam dalam memperkuat pelayanan publik yang efisien, profesional, dan berorientasi pada peningkatan iklim investasi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam.
BP Batam juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan institusi, terutama terkait proses pengalokasian lahan. Seluruh informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal layanan yang telah disediakan BP Batam.
Masyarakat maupun pelaku usaha dapat memperoleh informasi dan konsultasi melalui Live Chat pada LMS, layanan WhatsApp Konsultasi, surat elektronik (email) resmi, maupun situs resmi LMS BP Batam.
“Melalui LMS, kami ingin membangun tata kelola pertanahan yang lebih modern, profesional, dan mampu mendukung iklim investasi yang semakin kondusif di Batam,” tutup Amsakar. (*)
Editor Dedy Suwadha




























