
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Ditresnarkoba Polda Kepri) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika periode Februari hingga April 2026, Jumat (10/4/2026). Satu kasus menarik adalah pengungkapan Liquid Vape Narkoba.
Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa kegiatan ini merangkum hasil operasi sejak 12 Februari hingga 7 April 2026, sekaligus pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan sepanjang Februari–Maret 2026.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Dirresnarkoba Polda Kepri, Suyono, serta sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan GRANAT, BPOM Batam, dan Bea Cukai Batam.
Dalam pemaparannya, Nona Pricillia Ohei mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 41 kasus tindak pidana narkotika dengan total 58 tersangka, terdiri dari 54 laki-laki dan 4 perempuan.
“Dari pengungkapan tersebut, terdapat enam kasus menonjol, di antaranya jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas serta peredaran narkotika jenis baru berupa cairan etomidate dalam bentuk liquid vape,” ujarnya.
Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 1.732,25 gram, ekstasi sebanyak 18.403 butir, etomidate sebanyak 2.568 pcs, serta happy water seberat 162,36 gram.
Selanjutnya, Dirresnarkoba Polda Kepri Suyono menjelaskan bahwa pihaknya juga melaksanakan pemusnahan barang bukti sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan hukum. Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 24 laporan polisi dengan total 32 tersangka, setelah memperoleh penetapan status dari Kejaksaan Negeri Batam.
Proses pemusnahan dilakukan menggunakan incinerator milik BNNP Kepri untuk memastikan seluruh barang bukti narkotika terbakar sempurna tanpa menyisakan residu berbahaya.
“Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu sebanyak 1.828,56 gram, ekstasi 18.129 butir, serta etomidate sebanyak 2.529 pcs, setelah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan,” jelas Suyono.
Dalam rilis tersebut, turut diungkap sejumlah kasus menonjol, di antaranya penangkapan pasangan suami-istri berinisial AY dan NS di wilayah Lubuk Baja dengan barang bukti 183,61 gram sabu. Kasus ini diketahui dikendalikan oleh anak mereka dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, petugas juga berhasil menggagalkan peredaran 9.962 butir ekstasi dan 200 pcs vape mengandung etomidate di wilayah Sagulung yang melibatkan tersangka berinisial HPU dan N.
Atas capaian tersebut, Polda Kepri memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 30.559 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Di akhir konferensi pers, Kabid Humas Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dengan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 yang aktif 24 jam maupun aplikasi Polri Super Apps untuk pelaporan cepat dan terpadu, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.(*)
Editor : Dedy Suwadha





























