Wartakepri.co.id, Batam – Sel teruji besi menjadi langganan bagi terdakwa Tarmizi M Daud alias Midi. Kasusnya sangat mumpuni, mulai dari sabu sabu, Judi Gelper hingga penganiyaan orang lain. Dialah gembong narkoba Simpang Dam dan mantan napi.
Terdakwa Tarmizi disidangkan soal perkara penganiayaan dan penyiksaan pada terdakwa Hendriawan, yang juga jaringan narkoba simpang dam. Keduanya berbisnis narkoba. Terdakwa Hendriawan belum membayarkan uang hasil penjualan narkoba sebayak Rp.50 juta, maka Tarmizi menyuruh anggotanya, Andi Topel dan anggota Brimob bernama Jaron untuk menjemput.
“Saya dijemput Jaron anggota Brimob dan dibawa ke rumah Tarmizi disimpang Dam. Saat itu mereka memaksa saya untuk membayarkan uang tersebut, karena saya hanya membawa uang Rp.5 juta saja, mereka tidak terima dan akhirnya menyekap, menyiksa dan mengikat pada saya pohon,” kata terdakwa Hendriawan pada majelis hakim diruang persidangan PN Batam, Kamis (6/7/2017).
Lanjut Hendriawan, terdakwa ini bisnisnya narkoba. Dia lah bandar dan gembong narkoba simpang Dam Muka Kuning Batam. Sebenarnya yang punya utang pada Tarmizi adalah Awi ( DPO), tapi terdakwa Tarmizi memaksa saya membayarkan. Tuturnya.
Tiga saksi dihadirkan, dua anggota polisi dan termasuk terdakwa Hendriawan.
Saksi penangkap menerangkan bahwa saksi Hendriawan diikat di pohon belakang rumah Tarmizi di simpang Dan Muka Kuning Batam, atas laporan istri Hendriawan. Maka kami bergerak ke lokasi dan benar informasinya. Ungkap saksi penangkap.
Prilaku Tarmizi sudah sangat sulit diubah, sekalipun pidana telah dijalaninya tetap saja wataknya susah meninggalkan akan barang haram tersebut. Ini juga tidak lepas dari hukuman yang ringgan yang dijatuhkan oleh para penegak hukum. Ditambah, statusnya ditangguhkan pihak kejaksaan menjadi tahanan kota.
Lagi lagi Tarmizi ditangkap oleh polisi pada tanggal 1 Juli 2017 lalu terkait kasus narkoba. Sementara statusnya sedang ditangguhkan menjadi tahanan kota.
Sidang yang dipimpin majelis hakim ketua Syahrial Harahap, didampingi hakim anggota Yona dan M Chandra serta Jaksa Penuntut Umum( JPU), Yogi Nugraha SH.
( Nikson Simanjuntak )
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O



























