Home Hukrim Kasus Penipuan Rp.585 juta, Status Terdakwa Herman Berubah Tahanan Kota

Kasus Penipuan Rp.585 juta, Status Terdakwa Herman Berubah Tahanan Kota

Grand Mercure Batam

Wartakepri.co.id, Batam – Pengadilan Negeri Batam melalui majelis hakim ketua, Agus Rusianto SH, MH, dengan anggota Jassael Manulang SH dan M.Chandra SH telah mengalihkan status terdakwa Herman dari Rutan menjadi tahanan kota, terkait perkara penipuan sebesar Rp.585 juta.

Terdakwa Herman sebelumnya tahanan Rutan, namun menjelang tuntutan berubah tahanan kota. Terlihat pada sidang hari Senin (3/7/2017) lalu, terdakwa tidak lagi menggunakan baju tahanan dan sudah memakai baju biasa.

Untuk memastikan mencoba konfirmasi soal perubahan statusnya pada ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Herman, lagi lagi buntu dan tidak dapat ditemui. Melalui stafnya, bahwa pak Wakil Ketua PN sekaligus ketua majelis dalam perkara ini sedang sibuk dan kurang enak badan. Ungkapnya.

Kemudian, melalui humas PN Batam, Endi Nurindra juga belum mendapat jawaban. Hanya saja, katanya sudah konfirmasi pada yang bersangkutan dan ini jawabanya.

“Perkara Herman belum sidang pertama dan sejak semula ditahan kota,” katanya.

Sementara, perkara ini sudah disidangkan sejak statusnya menjadi tahanan kota, hanya saja sidangnya ditunda karena ada sesuatu hal. Menjadi pertanyaan bagi publik, apa pertimbangan majelis hakim sehingga terdakwa penipuan beralih statusnya.

Jika dibandingkan dengan perkara yang sama yaitu, penipuan yang dilakukan seorang karyawan harian lepas tukang kebersihan Kota Batam, yang meminta uang pelicin sebesar Rp.1,4 juta pada orang lain agar dimasukan kerja sebagai tukang sapu jalan. Terdakwa pun divonis majelis hakim PN Batam selama 8 bulan penjara.

Jika melihat dari dua kasus penipuan ini, ada yang dikriminalkan haknya terdakwa. Mengapa..?, kasus penipuan yang jumlahnya ratusan juta bisa mendapat penanguhan penahanan, sementara penipuan yang hanya jutaan rupiah harus merasakan dinginya sel teruji besi.

Terdakwa Herman kini sudah menghirup udara bebas karena tidak lagi dalam tahanan. Denly Rianto selaku korban penipuan yang juga komisaris PT Seronggong Karya, harus gigit jari. Uang sudah melayang dan terdakwa pun ditangguhkan.

Perbuatan terdakwa Herman dan Andre Roberto Sitanggang (DPO), melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), Yogi SH, tidak bisa berbuat banyak karena status terdakwa bukan menjadi tanggung jawabnya.
( Nikson Simanjuntak )

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 PANBIL MALL