Barang Bukti, Sabu, Ganja, Ektasi dan Alkhol di Musnahkan Kejari Batam

Wartakepri.co.id, Batam – Pemusnahan barang bukti berupa Sabu, Ganja, Ekstasi dan minuman beralkohol oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Asisten Administrasi Umum Pemko Batam Firmansyah, Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kasi pemberantasan BNN Batam, BPOM dan undangan lainnya dengan cara dibakar, direbus, dilindas dengan alat berat.

Ribuan Barang Bukti (BB) tersebut sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan langsung dipimpin Kepala Kejari Batam, R Adi Wibowo SH, digelar di halaman Kantor Kejari Batam, Rabu (12/7) pagi.

BB tersebut terdiri dari : 8 butir happy five dari 2 perkara, 248,5 butir dan 15,86 gram ekstasi dari 14 perkara, 1.674 papan /kotak/sachet/bungkuS/kaleng/botol dari 4 perkara, ganja l.193,5 gram dari 31 perkara, sabu sebanyak 3,349,087 gram dari 328 perkara dan 205 unit alat komunikasi (handphone dan HT) dari 205 perkara.

WhasApp

Menurut Kajari Batam, BB ini harus dimusnahkan dan dieksekusi secepatnya karena sudah berkekuatan hukum.

“Barang bukti ini harus segera dieksekusi, karena membahayakan, apalagi sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap,” kata R Adi Wibowo SH, setelah pemusnahan dilakukan.

Semua barang bukti yang dimusnahkan dan dikumpulkan dari perkara-perkara yang ditangani oleh Kejari Batam, mulai periode Agustus 2016 hingga Juli 2017. Dari BB itu, pekara Narkotika lebih mendominasi dibandingkan kasus-kasus lainnya. Bahkan jika dipresentasekan antara 30 hingga 40 persen dari jumlah kasus yang ditangani.

“Jika ada 100 kasus yang ditangani, sedikitnya 30 kasus merupakan perkara Narkotika,” ungkap Adi Wibowo, SH

Terkait tingginya jumlah kasus Narkotika, ini tidak terlepas karena persoalan perut. Bukan karena penghukuman selama ini tidak memberikan efek jera. “Kalau sudah urusan perut, semua bisa dilakukan,” terang Kajari Batam.
( Nikson Simanjuntak)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025