Selundupkan Ribuan Burung Ke Batam Dari Malaysia, Barang Bukti Diamankan BC Batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Direktorat Jenderal Bea Cukai Tipe B Batam berhasil menegah penyeludupan hewan ilegal, yang berasal dari negara tetangga Malaysia masuk melalui perairan pantai Tiban Mentarau, Sekupang – Batam, Provinsi Kepulauan Riau – Indonesia.

Kepada Wartakepri.co.id di kantor Bea Cukai Tipe B Batam, Kepala Bidang BKLI KPU BC Batam, R.Evy Suhartantyo mengatakan Pada hari Kamis, (20/07/3017) pukul 23.20 WIB, Tim Patroli Laut KPU Bea Cukai, PSO Bea Cukai dan CSS Bea Cukai Batam.

Yang terdiri dari satuan tugas kapal patroli BC 20007, BC 1001, BC 15028 berhasil mengamankan sebuah kapal jenis Speedboat dengan muatan hewan ilegal dengan jenis Burung Kecer.

WhasApp

“Dan pada saat akan dilakukan penangkapan lima (5) orang yang terdiri dari pelaku dan ABK kapal Speedboat yang membawa hewan ilegal tersebut, berhasil melarikan diri dengan berenang ke arah daratan pantai Tiban Mentarau”. Terangnya

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 unit kapal Speedboat, 214 keranjang yang terdiri dari 20 burung kecer disetiap keranjang, diperkirakan harga tersebut di harga Rp 200.000 hingga Rp 3000.000 per ekornya.

“Selanjutnya pada hari ini (Jum’at, 20/07/2017) hasil penegahan dengan total ribuan burung kecer diamankan ke Karantina Hewan Batam untuk penanganan lebih lanjut, untuk para pelaku saat ini masih dilakukan pengejaran”. Tutup R. Evy Suhartantyo. (Andi Pratama)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025