WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Lutfi Martadian, Sik didampingi oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga SH, menggelar konfrensi pers terkait Tindak Pidana perjudian Senin tanggal 24 Juli 2017 sekira pukul 11.00 wib bertempat di Ruang Rapat Ditreskrimum Polda Kepri.
Tindak pidana ini berdasarkan dua laporan, pertama Laporan Polisi Nomor : LP – A / 88 / VII / 2017 / SPKT – Kepri tanggal 09 Juli 2017 dan kedua Laporan Polisi Nomor : LP – A / 89 / VII / 2017 / SPKT – Kepri tanggal 15 Juli 2017.
Adapun kronologisnya, berawal dari informasi yang diterima dari Masyarakat, bahwa telah terjadi dugaan Tindak Pidana Perjudian Jenis Sie Jie Singapura di kav. Seroja RT. 001 / RW. 016 Blok A No 145 Kelurahan Sungai Pelunggut Kecamatan Sagulung – Kota Batam.
Dengan adanya informasi tersebut anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pada hari minggu tanggal 9 Juli 2017 sekira pukul 15.15 Wib Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Aris Rusdiyanto, Sik, M.si beserta anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka AAL alias A yang berperan sebagai Agen/Tukang Rekap Sie Jie Singapura.
Sedangkan Tersangka ZZ alias R, Tersangka RM alias G, Tersangka MM alias N dan Tersangka BA alias A yang berperan sebagai Pemain/Pemasang.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AAL alias A yang berperan sebagai Agen / Tukang Rekap Sie Jie Singapura, bahwa yang menjadi Bandar dari Perjudian Jenis Sie Jie Singapura yang diselenggarakan oleh tersangka AAL alias A adalah tersangka DSL yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BARANG BUKTI :
1. 5 (lima) Bundel Rekap Nomor Sie Jie Singapura tanggal 9 Juli 2017
2. 2 (dua) buah alat tulis.
3. 1 (satu) buah buku tafsir mimpi
4. 1 (satu) lembar daftar nomor Sie Jie yang keluar setiap pemutaran
5. 1 (satu) lembar kertas syair sie jie.
6. 1 (satu) unit kalkulator merk citizen
7. 1 (satu) Bundel kertas rekapan yang belum terpakai
8. 1 (satu) lembar kertas berwarna putih pemasangan nomor sie jie dari inisial RM.
9. 5 (lima) lembar kertas bewarna merah pemasangan nomor sie jie.
10. Uang sebesar Rp. 1.244.000,- (Satu juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah).
Gelper di Mitra Batuaji Batam
Tindak pidana perjudian kedua, dengan kronologi, berawal pada tanggal 15 Juli 2017 sekira pukul 15.00 wib 2 (dua) orang anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri melakukan peyamaran dengan cara ikut serta bermain di Gelanggang Permainan mekanik / elektronik E Zone yang berada di lantai II Mitra Kecamatan Batu Aji Kota Batam, dengan menggunakan mesin jenis Bola.
Pada sekira pukul 16.00 wib anggota Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri mendapati ada unsur perjudian dan menemukan barang bukti uang sejumlah Rp. 650.000,-.
PELAKU : Diamankan 9 (sembilan) orang pelaku dengan inisial H alias A, AU alias A, IP, RK, RR alias R, KW, NAP, ANN, BI.
BARANG BUKTI :
1. 1 (satu) buah tas sandang warna hitam berisikan uang untuk penukaran rokok Rp. 17.016.000,- (tujuh belas juta enam belas ribu rupiah)
2. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih.
3. 8 (delapan) dus rokok merk Sampoerna Mild.
4. 1 (satu) unit mesin gelanggang Permainan elektronik jenis tembak ikan.
5. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam lis putih.
6. 1 (satu) Bundel Nota Pembelian Rokok.
7. 1 (satu) Bundel Slip Gaji karyawan E-ZONE
8. 1 (satu) Bundel Laporan stok hadiah rokok
9. 1 (satu) Baskom coin merk E-ZONE
10. 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang berisikan Rokok merk Sampoerna Mild.
11. 1 (satu) set kunci mesin Gelper Milik E-ZONE
12. Uang kemenangan penukaran rokok Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
PASAL YANG DILANGGAR :
Terhadap perbuatan tersangka dikenakan pasal 303 jo 303 Bis K.U.H.Pidana dengan ancaman 10 Tahun Penjara.
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O


























