Home Batam Polresta Barelang Batam Publish Pelaku Pencurian 38 unit BTS Baterai Tower Telkomsel

Polresta Barelang Batam Publish Pelaku Pencurian 38 unit BTS Baterai Tower Telkomsel

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Polresta Barelang melakukan pengungkapan tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan dan perjudian jenis gelanggang permainan (Gelper) serta Sie jie atau togel.

Dalam pers release yang di sampaikan oleh Kapolresta dan dihadiri oleh Wakapolresta Barelang beserta Jajaran, di lingkungan Polresta Barelang, Sukajadi – Batam. Senin, (14/08/2017)

Tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di tiga tempat kejadian perjara (3 TKP)  dalam wilayah  kota Batam, yaitu; daerah Punggur, Tanjung Piayu dan Bengkong.

Kepada wartakepri.co.id, dan para awak media, Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Hengky mengatakan, dalam kasus pencurian dengan pemberatan, tersangka berikut barang bukti yang berhasil kita amankan.

“Untuk tersangka ada lima orang, dimana salah satu dari kelima orang tersebut merupakan penadahnya, dengan barang bukti berupa 38 unit BTS Baterai Tower Telkomsel dan sejumlah peralatan yang digunakan tersangka”. Ujarnya

Modus operandi yang digunakan tersangka untuk mengambil baterai dengan cara membobol dinding tower Telkomsel dan memotong kabel yang terkoneksi ke Baterai BTS tersebut.

“Dan Baterai BTS hasil curian tersebut dijual ke penadah dengan harga sekitar Rp 500.000 per unit, sedangkan harga normalnya sekitar kurang lebih Rp 7 jutaan /per unit”. Ungkap Kombes Hengky

Berikutnya Tindak Pidana Kasus Perjudian jenis Gelper dan Sie jie, yang dilakukan di dua tempat yang berbeda di wilayah Batam, daerah Tangki 1000 – Bukit Senyum dan Komplek Ruko Nagoya City – Lubuk Baja.

Lanjut. Kapolresta, mengatakan tersangka berikut barang bukti yang berhasil diamankan sebagai berikut, untuk tersangkanya ada enam orang tersangka, dengan barang bukti, sejumlah uang, kertas sie jie dan peralatan perjudian.

“Ancaman penjara bagi pelaku Tindak Pidana dengan Pemberatan paling lama 9 tahun dan bagi penadahnya 4 tahun, dan untuk Tindak Pidana pelaku Perjudian ancaman hukumannya paling lama 10 tahun”. Tutup Kapolresta Barelang. (Andi Pratama)

Google News WartaKepri

WhasApp

Banner DPRD Batam 2026