Wartakepri.co.id, Batam – Iwan selaku Direktur Jembatan Dinas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, dihadirkan sebagai saksi fakta terkait kasus jembatan Muara Sabak yang rusak ditabrak Tungboat PT Sumber Cipta Moda II milik Toni Daud.
Keterangan saksi ini menjelaskan terkait pergeseran tiang penyangga jembatan yang terbuat dari beton tersebut, sehingga mengakibatkan ketahanannya berkurang. Saat kenderaan yang akan melewati, bebannya harus dikurangi. Atas kerusakan pergeseran tiang tersebut, maka dilakukan penghitungan bersama timnya, dengan biaya untuk memperbaiki sebesar Rp 21,6 milyar. Kata Iwan
Saksi kemudian menerangkan, sejak kejadian tahun 2014 sampai saat ini, pihak Pemerintah Kabupaten Muara Sabak Jambi hanya melakukan langkah pembatasan beban. Dimana Pusat tidak mengeluarkan biaya untuk jembatan itu karena semua kewenangan ada di kabupaten dan pusat hanya semacam advise saja dan upaya hukum agar pihak PT Sumber Cipta Moda II bertanggung jawab untuk mengganti kerugian.
“Pusat tidak memiliki dana untuk perbaikan jembatan tersebut, karena semua kewenagan ada di Kabupaten Muara Sabak. Pusat hanya semacam.Advise dan melakulan upaya hukum saja,” kata Direktur Jembatan, Kamis (24/8/2017) di PN Batam.
Atas pernyataan Direktur Jembatan dari Dinas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI ini, banyak pertanyaan yang dilontorkan Majelis Hakim yang tidak mampu dijawabnya sesuai dengan jabatanya. Salah satu pertanyaan hakim, Apakah langkah Pusat selama dua tahun lebih kejadian dan apa harus menunggu korban. Jawab saksi, Pemkab Muara Sabak Jambi sudah mengajukan proposal ke pusat, tapi karena keterbatasan dana perbaikannya tidak dilakukan.Ujar Iwan lagi.
Sementara, dari bukti dan keterangan yang diajukan oleh kuasa hukum PT Sumber Cipta Moda Batam yang menerangkan, bahwa Jembatan Muara Sabak Jambi sudah beberapa kali mengalami kejadian penabrakan. Namun, saat tugboat klienya nya yang melakukan, pihak Pemkab langsung meminta pertanggung jawaban yang nilainya cukup fantastik.
“Sebelumnya sudah beberapa kali kejadian bahwa jembatan itu ditabrak, kok tiba tiba bebanya semua pada klien kami. Apa kapal.sebelumnya juga dibebankan seperti ini dengan 21,6 milyar. Kami sudah mencoba melakukan mediasi sesuai kesanggupan klien membayar hanya Rp. 5 milyar saja,” ujar PH PT SCM.
( Nikson Simanjutak )


























