Terdakwa Pembunuh Umi Kalsum Divonis 20 Tahun Penjara

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhi hukuman kurungan penjara selama 20 tahun terhadap terdakwa Darwis bin Daeng Mattemu dalam sidang kasus pembunuhan Umi Kalsum, Kamis (14/12/2017) siang.

Putusan tersebut berdasarkan No.646/Pid/Btm yang dibacakan oleh pimpinan sidang, Hakim Ketua Endi didampingi Hakim anggota Reni Pitua dan Egi Novita.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Terdakwa dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara selama 20 tahun, dan dikurangi masa tahanan.

WhasApp

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa juga mengajukan tuntutan terhadap terdakwa dengan pidana kurungan penjara selama 20 tahun dengan pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Penasehat Hukum terdakwa, Utusan Sarumaha mengatakan bahwa ada beberapa fakta yang tidak disinggung oleh Hakim. Diantaranya pengungkapan CCTV di sekitar hotel City View, karena itu dapat membuktikan siapa sebenarnya yang keluar dari dalam mobil. Apakah itu si korban atau bukan.

Kata dia, terkait luka lecet yang ada ditubuh korban juga tidak dipertimbangkan oleh Hakim. Jika memang benar si korban meninggal di dalam mobil, tentu akan menempel DNA/darah korban di dalam mobil tersebut.

“Artinya pertimbangan Hakim yang dibuat oleh Majelis Hakim lebih pada pertimbangan secara subjektif saja. Bagi kami fair, sebagai pengacara tidak akan ngotot dalam rangka membela hak-hak terdakwa. Tapi bukti harus akurat, dan kita nyatakan banding. Karena itu juga niat daripada terdakwa,” tutupnya. (as)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025