Zumu Zola Diduga menerima Gratifikasi Rp 6 Miliar

Zumi-Zola
Zumi-Zola
HARRIS BARELANG

Gubernur Jambi Zumi Zola diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan proyek-proyek di wilayahnya. Jumlah gratifikasi yang diduga diterima Zumi adalah Rp 6 miliar.

“Tersangka ZZ, baik bersama-sama dengan tersangka ARN (Arfan/Plt Kadis PUPR Jambi) diduga menerima hadiah atau janji baik terkait proyek di Jambi, maupun dari penerimaan lainnya sebagai Gubernur Jambi, jumlahnya Rp 6 miliar,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).

Arfan sebelumnya telah dijerat KPK terkait kasus suap di balik dugaan ‘duit ketok’ untuk memuluskan pengesahan APBD Jambi 2018. Terkait kasus baru ini, KPK pun telah melakukan penggeledahan di Jambi.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi. Total ada 13 saksi yang diperiksa di Polda Jambi.

“Dilakukan pemeriksaan di Polda Jambi sejak Kamis hingga hari ini sebanyak 13 saksi. Ada dari unsur pejabat pemerintah, PNS, dan swasta,” kata Basaria.

“Keduanya disangkakan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).

Pasal 12 B tersebut berbunyi:

Ayat 1

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Ayat 2

Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

KPK menyebut Zumi pun telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus itu. Beberapa hari yang lalu, KPK juga telah menggeledah rumah dinas Zumi serta vila keluarga Zumi.

 

Sumber : detikNews

Foto       : Istimewa/net

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG