Home Bintan Kronologi Petugas Imigrasi Tanjunguban Gagalkan WNA China Buat Paspor Indonesia

Kronologi Petugas Imigrasi Tanjunguban Gagalkan WNA China Buat Paspor Indonesia

Imigrasi Tanjung uban amankan WNA China
Kepala Kantor Direktorat Jendral Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, menegaskan komitmen Direktorat Jendral Imigrasi dalam memperkuat pengawasan.
Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok/China berinisial YX (33) ketika hendak mencoba mengurus paspor Indonesia dengan menggunakan KTP yang berdata palsu. Tersangka YX diduga memberikan data dan keterangan tidak benar, saat mengajukan permohonan paspor Indonesia melalui aplikasi M-Paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, saat memberi keterangan di Konfres, ia mengatakan Kasus dugaan pemalsuan data permohonan paspor ini terungkap pada tanggal 9 April 2026 saat tersangka mendatangi Kantor Imigrasi Tanjung Uban sesuai jadwal permohonan yang dibuat pada aplikasi M-Paspor untuk mengajukan permohonan paspor baru menggunakan identitas atas nama AP.

Saat Wawancara dan pengambilan poto, Petugas merasa janggal, sehingga timbul kecurigaan, sebab YX sama sekali tidak memahami bahasa Indonesia, hanya dapat berkomunikasi menggunakan bahasa Inggris.

Selanjutnya petugas menindak lanjuti lebih jauh oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (INTELDAKIM), dalam pengakuannya bahwa dirinya bukan seorang Warga Negara Indonesia melainkan Warga Negara Asing asal RRT.

“Timbul rasa curiga, sehingga petugas menyerahkan ke seksi Intelijen, dan saat diperiksa YX mengaku, bahwasannya ia berkewarganegaraan RRT, “terangnya. Senin, (11/5/2026).

Petugas juga menemukan sebuah barang bukti paspor Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atas nama YX yang masih berlaku hingga tahun 2026. Adi mengatakan, YX resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

“Atas perbuatannya YX diduga melanggar Undang-Undang Keimigrasian karena memberikan data dan dokumen palsu, ia disangkakan melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.

Menurut dari keterangan Adi, YX masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno – Hatta pada tanggal 8 Februari 2026, dengan menggunakan visa kunjungan, dan selama di Tanjunguban YX menginap di Hotel Onix.

Lebih lanjut Adi mengatakan, tersangka YX pernah cukup lama menetap di Filipina, ia juga menduga kemungkinan keterkaitan kasus tersebut dengan jaringan penipuan daring atau scamming, dan saat ini, kemungkinan itu sedang didalami

“Untuk saat ini kami sedang mendalami lebih jauh, dan kami juga sedang menelusuri jaringan yang terlibat,” pungkas Adi.

@wartakepri Berita TikTok – Kronologis Petugas Imigrasi Tanjunguban Gagalkan WNA China Buat Paspor Indonesia #Bintan #China #Imigrasi #Tanjunguban #Kepri #wartakepritv #BeritaTerkini ♬ original sound – WartaKepri TV

Sementara itu, Kepala Kantor Direktorat Jendral Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, menegaskan komitmen Direktorat Jendral Imigrasi dalam memperkuat
pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan dokumen dan pelanggaran keimigrasian di wilayah Kepulauan Riau. Guntur Sahat juga mengatakan, kasus ini sedang didalami, dan ia juga memastikan kasus ini akan ditelusuri jaringan yang terlibat.

“Kami sedang mendalami kasus ini, apa modusnya dan siapa saja yang terlibat dalam kepengurusan data dan dokumen palsu ini,” jelasnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen, penyalahgunaan identitas, maupun pemberian data yang tidak benar dalam
proses administrasi keimigrasian karena tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, dan ia berharap agar masyarakat segera melaporkan bila melihat dan mengetahui sesuatu praktik yang melanggar hukum, agar segera melaporkan ke pihak yang berwajib.

“Bagi siapa saja yang terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen, bisa dipidana, sesuai dengan aturan dan UU yang telah ditetapkan,” pungkas Guntur Sahat Hamonangan.(*)

Pengirim: Agus Ginting

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 PANBIL MALL