DPRD Kota Batam Sayangkan Terjadinya Kecelakaan kerja di Pelabuhan Batu Ampar.

Aman Spd(2)
Aman Spd(2)

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id ,BATAM – Komisi IV DPRD Kota Batam, Aman s.pd,MM  saat di konfirmasi awak media via seluler menerang kan, sangat di sayang kecelakaan kerja yang terjadi beberapa hari yang lalu di lokasi bongkar muat Pelabuhan Batu Ampar, kamis (22/02/2018).

Cable Crine putus dan mengenai pekerja sampai meninggal dunia.

Seharus nya, kejadian itu tidak terjadi bila pihak perusahaan melakukan prosedur keselamatan kerja dengan menerapkan Sistem Management Keselamatan, Kesehatan Kerja (SMK3)dengan benar.

Setiap perusahaan wajib mempunyai SMK3, guna melindungi pekerja saat melakukan aktifitas dilingkungan perusahaan tempat mereka bekerja.ujar nya.

Mayoritas perusaahaan di Batam belum menerapkan nya,untuk itulah perlunya perhatian khusus bagi Pemerintah Daerah, supaya lebih serius melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi saat ini.ujar nya.

Aman menambahakan, semua instansi Pemerintah , Perusahaan harus memberikan perlindungan terhadap pekerja dengan menerap kan peraturan UU No 01 tahun 1970  secara ketat disetiap perusahaan.

Kalau sudah terjadi Kecelakaan kerja ini sangat merugikan kita semua, apalagi pihak korban.

Lebih lanjud Aman menjelas kan,  saat ini pengawasan tenaga kerja di batam merupakan kewenanangan pada Disnaker Provinsi Kepri, sejauh mana mereka mampu menempat kan UPT nya di setiap kota dan Kabupaten, tentu perlu di pertanyakan, mengingat sering nya terjadi kecelakaan kerja.

Disamping itu perlu nya pemerintah daerah bekerja sama dengan Asosiasi Ahli keselamatan & Kesehatan Kerja (A2K3) yang telah mempunyai pengalaman dan Team Work yang teruji,  mengingat Batam di jadikan Daerah percontohan oleh Kementrian Tenaga kerja untuk di Implementasikan pemberlakuan undang undang K3 setiap Perusahaan.

Sementara itu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) A2K3 Batam, Febrian Hermawan menjelaskan, Untuk mencegah terjadi nya kecelakaan kerja setiap Perusahaan harus menerapkan Sistem Manajement K3, peraturan perudangan yang berlaku, peralatan yg sesuai dan layak pakai (alat tdk rusak, ditest dan disertifikasi secara berkala)

Pekerja yang terlatih dan memiliki keahlihan khusus, pengawasan dan penerapan K3 dari petugas K3 perusahaan dan Depertement ketenaga kerjaan serta pengawasan operasional oleh supervisor yg berkompeten.tutur nya (via whatsapp)

Minimnya kepedulian BP Batam dalam menerapkan sistem K3 di Pelabuhan Batuampar perlu di pertanyakan.

Dia mengungkapkan, pada 21 Januari lalu, A2K3 Kepri ikut menandatangani deklarasi menuju Kepri menjadi provinsi K3 pada 2020.

Deklarasi itu juga ditandatangani Menteri Tenaga Kerja, Gubernur Kepri, Ketua DPRD Kepri, Kapolda Kepri, Wali Kota Batam, Praktisi, Kadin, Apindo, HKI, PHRI, dan asosiasi pekerja.

Hanya BP yang tidak mengirim Pejabat nya di acara itu, padahal sudah di undang oleh pihak Panitia.ujar Henki Humas DPC A2K3 Batam

Aman juga mengucapkan Terimakasih kepada teman teman di A2K3 yang telah mendeklerasikan K3 beberapa hari yang lalu dan mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap penerapan K3 di setiap perusahaan sehingga dapat menjadi perhatian khusus bagi pemerintah.harap nya.(Amrullah)

Foto : Istimewa/net

Google News WartaKepri