Lurah Belian Gusar, Masih Banyak Produk Makanan Telah Dilarang BPPOM RI Beredar

Wartakepri, Razia BPOM
Wartakepri, Razia BPOM

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Banyaknya toko dan mini market di wilayah Kelurahan Belian, Batam Kota, Batam, Kepulauan Ria, yang masih menjajahkan produk-produk makanan yang telah dilarang oleh BPPOM RI, membuat Luarah Belian Kamarul Azmi gusar. Jumat (30/3/2018) bersama jajarannya dan Babinsa serta Bhabinkantibmas Belian, lurah muda ini melakukan inpeksi mendadak ke sejumlah toko dan mini market.

“Kegiatan ini akan kita lakukan telama tiga hari berturut-turut, sasarannya bukan saja toko-toko besar, tapi warung-warung dalam perumahan juga akan kita sisir,” tegas Kamarul Azmi.

Untuk sidak tersebut, Kamarul membagi timnya menjadi tiga. tim pertama menyisir di wilayah Pasar Botania 2 dan sekitarnya, tim kedua menyebar di seputaran perumahan GNP Cikitsu, Taras, dan sekitarnya, sedangkan tim ketiga mengobok-obok seputaran Botania 1.

Honda Capella

Dari sidak tersebut Kamarul Azmi beserta jajarannya menurunkan paksa ribuan kaleng sarden yang sesuai dalam daftar Depkes dan BPPOM RI yang tidak boleh lagi diperjualbelikan.

“Totalnya ada ribuanlah, untuk sementara itu kita minta untuk tidak dipajang, apalagi diperdagangkan, dan kita imbau kepada pemilik toko agar menghubungi distributornya, untuk segera menarik sarden tersebut,” jelas Kamarul Azmi.

Nah, jika toko-toko yang telah disidak dan diimbau masih membandel, orang nomor satu di Kelurah Belian ini tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Saat ini kita masih sebatas mengimbau, sekaligus memberikan daftar 27 nama produk yang tak boleh diperjual belkan, jika kedepannya masih kejadian, baru kita tindak tegas,” katanya.

Sementara itu, para pedagang toko dan pemilik supr market dan mini market mengaku baru mengetahui jika ada 27 makanan yang tidak boleh dijual.

“Kemarinkan cuma ada tiga ya, ketiganya sudah kami tak jual lagi, sekarang baru tahu ternyata ada tambahannya sampai 27, ya kita ikuti aturan ajalah,” ungkap salah seorang pemilik Super Market di Botania 2.

Hal yang sama juga dikatakan Santy, pemilik kios di Pasar Botania 2.

“Sebenarnya sih rugi, karena sarden-sarden inikan kami beli dari distributor, tapi tak apalah daripada masyarakat yang dirugikan,” tuturnya.

Sehari sebelumnya, Kamis (29/3/2018) pihak BPPOM RI bersama Satnarkoba Polresta Barelang dan Disperidag Batam serta Satpol PP juga telah mengelar sidak ke Super Market Top 100 depan Perumahan Kurnia Djaya Alam, serta sejumlah super market dan mini market di Botania 2, terkait persedaran 27 merek makanan yang dilarang diperjual belikan.

Adapun 27 Merek yang dilarang beredar lantaran terditeksi mengandung cacing pita terdiri dari 11 produk lokal serta 16 produk impor diantaranya:

1. Merek ABC ikan makarel saus ekstra pedas, saus tomato dan saus cabai.
2. Merek ABT ikan makarel saus tomat.
3. Merek AYAM BRAND ikan makarel goreng, dan saus padang.
4. Merek BOTAN ikan makarel saus tomat.
5. Merek CIP jenis saus tomat, saus cabai, dan saus balado.
6. Merek DONGWON ikan makarel dalam larutan garam.
7. Merek DR.FISH ikan makarel saus tomat.
8. Merek FARMERJACK makarel saus tomat dan dua saus cabai.
9. Merek FIESTA SEAFOOD ikan makarel saus tomat, sausage cabe dan saus balado.
10.Merek GAGA ikan makarel saus tomat dan cabe.
11.Merek HOKI ikan makarel saus tomat.
12. Merek HOSEN ikan makarel saus tomat.
13. Merek IO ikan makarel saus tomat.
14. Merek JOJO ikan makarel saus tomat.
15. Merek KING’S FISHER ikan makarel saus tomat.
16. Merek LSC ikan makarel saus tomat.
17. Merek MAYA ikan makarel saus tomato dan saus cabai.
18. Merek NAGO/NAGOS ika makarel saus tomat.
19. Merek NARAYA ikan makarel saus tomat.
20. Merek PESCA ikan makarel saus tomat.
21. Merek POH SUNG ikan makarel saus tomat.
22. Merek PRONAS ikan makarel saus tomat.
23. Merek RANESA ikan makarel saus tomat dan saus cabai.
24. Merek S&W ikan makarel dalam larutan garam.
25. Merek SEMPIO ikan makarel dalam larutan garam.
26. Merek TLC ikan makarel saus tomat.
27. Merek TSC ikan makarel saus tomat.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Abdurahman mengatakan bahwa pihaknya dan Tim gabungan melakukan pengecekan ke supermarket hanya untuk meninjau peredarannya masih banyak dijual dipasaran atau tidak.

“Kita hanya melakukan pengecekan dan apabila masih banyak beredar di pasaran, agar pihak distributor dapat segera menarik 27 merk produk ikan kaleng tersebut,” ujar Abdurahman.

Sementara pantauan BatamPro.id di Beberapa minimarket yang ada di Botania, Batam Kota masih banyak dijual bebas produk-produk ikan kaleng tersebut. Hal ini dikarenakan para pedagang masih banyak yang belum mengetahui tentang adanya 27 ikan kaleng atau sarden yang dilarang.

Sumber : Batampro.id

Cek Berita dan Video lain di Google News
FANINDO

Angsana Gading