WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri berhasil mengamankan 7 tersangka pemilik sabu seberat 3.440,5 gram. Ketujuh tersangka yang diamankan pihak BNNP Kepri tersebut merupakan dari 4 kasus peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kepri.
Kepala BNNP Kepri, , Brigjen Pol. Drs. Richard Nainggolan mengatakan, sabu seberat 3.440,5 gram berasal dari 4 laporan kasus narkotika(LKN).
“Ketujuh tersangka berinisial N (perempuan 33), A(20), N(21), I (28), S(33), Y(33) dan M(34),” sebutnuya.
Adapun lokasi tersangka yang diamankan di daerah :
- I, N,S dan Y di amankan dari Pelabuhan Rakyat Kecamatan Batu Ampar Propinsi Kepulauan Riau dengan barang bukti seberat 3.210 gram.
- Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam, dengan mengamankan sabu seberat 229 gram dari tangan tersangka N (21).
- Sedangkan penangkapan A (20) di Bengkong Permai RT 01 RW 02 Blok A NO 5 Kota Batam Propinsi Kepri dengan barang bukti sabu seberat 0.70 gram.
- M ( 34) diamanakan dengan barang bukti Sabu seberat 0.8 gram di Ruli kampung Aceh Simpang Dam Muka Kuning Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau.
” Mereka akan kita jerat dengan hukuman pasal 114 ayat (1),pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, “sebutnya.(adt)
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O


























