WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Sosialisasi Unit Pemberantasan Pungutan Liar yang dilakukan oleh Satuan Polres Kabupaten Kepulauan Anambas di Aula Kantor Camat Jemaja Timur, Jemaja Kabupaten Anambas, Selasa (8/5/2018).
Camat Jemaja Timur Abdul Gafar Membuka secara Resmi Sosialisasi Saber Pungli di Kecamatan Jemaja Timur,dalam sambutannya Camat mengajak Kepada Para Peserta Rapat Sosialisasi Saber Pungli terkait Peraturan Presiden Republik Indonesia Sesuai dengan PERPRES Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Satgas Saber Pungli.
Wakapolres Anambas Kompol H.Rafizal Amin SH Beliau Juga Selaku Ketua Saber Pungli Kabupaten Kepulauan Anambas,menjelaskan terkait hal hal yang terlibat dalam Pungli di lingkungan Kecamatan Jemaja Timur, Wakapolres Anambas menghimbau Kepada Seluruh Peserta Sosialisasi Serta Masyarakat Jemaja Timur agar benar benar memperhatikan terkait pungutan pungutan yang tidak jelas peruntukannya.
“Sehingga semua warga di Jemaja Timur tidak terjerat dan tersandung Kasus Pungli,” harapnya.
Kepala Desa Kuala Maras Nepfi Rupika berharap terkait Sosialisasi tersebut sangatlah baik,karena biar Kami Desa yang dimaksud maupun Masyarakat mengetahui yang mana yang boleh dan yang mana yang tidak boleh dan Masyarakat bisa memilah,dan sehingga dalam melakukan Retribusi di tingkat Kecamatan dan Desa benar benar susuai Peruntukannya.tuturnya.
Selain itu Wakapolres Anambas Kompol H.Rafizal Amin SH meminta terkait banyaknya beredar berita bohong atau Hoax maka dihimbau kepada seluruh Instansi serta Masyarakat Kecamatan Jemaja Timur agar menolak keras adanya berita berita bohong atau Hoax tersebut.(Mad).


























