Kades Kuala Maras Anambas Sita 6 Mesin Chainsaw Pasca Maraknya Illegal Logging

Illegal Logging Anambas

WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Kepala Desa Kuala Maras Beserta Babinsa Desa Kuala Maras dari Koramil 04 Letung, dan Beberapa Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Jemaja Timur Amankan Beberapa Mesin Chainsaw di Desa Kuala Maras Tepatnya di Pinggir Pantai Kampak Blusan, Kamis (10/5/2018)

Ada sekitar 6 Mesin Sinsaw yang diamankan oleh Kepala Desa Beserta Rombongan dengan berbagai Jenis Mark Chainsaw di lokasi dimana tempat mereka bekerja.ada sekitar 7 Penyinsaw yang di Jumpai di lokasi namun hanya bisa diamankan sekitar 6 Mesin Chainsaw satu penyinsawnya lagi diperkirakan melarikan diri bersama sama Mesin Chainsawnya.

Kepala Desa Kuala Maras Nepfi Rupika menjelaskan terkait maraknya Ilegaloggin di kawasan Desanya sehingga membuat Kepala Desa Kuala Maras Gerah.

Harris Nagoya

” Setelah Kami Mendengar Laporan Dari Masyarakat terkait Maraknya Ilegalogging yang dilakukan Oknum Masyarakat yang tidak bertanggung jawab maka kami Pemerintah Desa Kuala Maras mengambil sikap Tegas terkait hal tersebut berupa Penahanan Mesin Chainsaw dan di Bawa ke Kantor Desa Kuala Maras Guna Pendataan Lebih lanjut”Tutur Nepfi Rupika selaku Kepala Desa Kuala Maras serta Sekaligus Ketua Tim Penertipan Para Penyinsaw.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit VI Kabupaten Kepulauan Anambas Jaeri Yanto S.Hut menjelaskan terkait Kegiatan yang dilakulan Oleh Kepala Desa Kuala Maras dan Rombongan Sangat baik dan mengapresiasi Kegiatan yang dilakukan Kepala Desa Kuala Maras Serta Anggota Pemuda Pancasila Kecamatan Jemaja Timur Serta dari pihak Babinsa Koramil 04 Letung.

Setelah pihaknya mendapat laporan dari Kepala Desa Kuala Maras bahwasanya pihak Desa beserta rombongan dalam kegiatan melakulan penertipan Ilegalogging di daerah Kampak Blusan Kuala Maras,Jaeri Yanto langsung menuju ke lokasi yang dimaksud Kades Tersebut.

Sesampainya di lokasi Jaeri Yanto membenarkan adanya Kegiatan Penertipan Penyinsaw di Desa Kuala Maras tepatnya di Kampak Blusan.

“Yang saya lihat ada 6 mesin Chainsaw dengan berbagai Mark yang sudah di amankan”tutur Jaeri Yanto S.Hut

Saat di Konfirmasi di lokasi Kejadian salah Satu Pemilik Mesin Chainsaw inisial DR menjelaskan terkait Penertipan tersebut bahwasanya saudara DR merasa Kaget dengan Kedatangan Kepala Desa beserta Rombongan ke lokasi dimana tempat mereka bekerja tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.

Masih DR menanggapi terkait Penyitaan Mesin Chainsaw miliknya DR tidak mempermasalahkan terkait mesinnya disita oleh Pihak Kepala Desa Kuala Maras, namun pihaknya (DR red) meminta agar Kayu hasil Penebangannya di Hutan Kuala Maras bisa dimanfaatkan dikarenakan Menurut DR Kayu tersebut semata mata hanya untuk Konsumsi Pribadinya, harap DR nama Inisial Penyinsaw.

Masyarakat Kuala Maras kecamatan Jemaja Timur Alhakim saat dimintai keterangannya terkait Penertipan Penyinsaw di lokasi Kampak Blusan menerangkan bahwasanya kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Desa beserta PP dan Babinsa sangat baik,kemudian pihak (Alhakim Red) meminta kalau memang ada Penertipan Para Penyinsaw harus Bersifat Pemerataan di Desa Kuala Maras itu sendiri seperti Gunung Tumuk, dan Telapan harap Alhakim.(Mad).

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025