Home Berita Utama Atas Desakan Masyarakat, Kemenkoinfo Resmi Blokir Aplikasi Tik Tok

Atas Desakan Masyarakat, Kemenkoinfo Resmi Blokir Aplikasi Tik Tok

WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali memblokir Domain Name System (DNS). Berdasarkan informasi yang diterima, Kominfo memblokir aplikasi Tik Tok.

“Tik Tok sudah diblokir mulai tadi siang,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang dikutip dari Detik.com, Selasa (3/7/2018).

Desakan untuk memblokir aplikasi ini ramai dikumandangkan di media sosial.

Bahkan, ada netizen yang membuat petisi untuk meminta aplikasi ini ditutup karena dianggap lebih banyak membawa mudharat.

Saat memutuskan akan memblokir Tik-Tok, Menkominfo Rudiantara mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian PPA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).(*)

Editor: Dedy Swd

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 PANBIL MALL