Home Riau PTUN Pekanbaru dan Komisi Informasi Kenalkan Inovasi Aplikasi e-Berkas KI

PTUN Pekanbaru dan Komisi Informasi Kenalkan Inovasi Aplikasi e-Berkas KI

PTUN Pekanbaru dan Komisi Informasi Kenalkan Inovasi Aplikasi e-Berkas KI
Kegiatan ini melibatkan sejumlah stakeholders pemangku kepentingan, yakni Komisi Informasi Provinsi Riau, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, serta Komisi Informasi Provinsi Lampung.
Grand Mercure Batam

PEKANBARU – Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru terus memperkuat komitmennya dalam mendukung keterbukaan informasi publik dan transformasi layanan peradilan berbasis digital atau e-Berkas KI.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dengan Komisi Informasi Provinsi Riau pada Rabu, 10 Desember 2025.

Kerja sama tersebut mencakup sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang keterbukaan informasi publik sebagai upaya memperkuat koordinasi antar lembaga.

Sebagai tindak lanjut atas kerja sama tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi inovasi Aplikasi e-Berkas KI pada Kamis, 21 Mei 2026. Kegiatan ini melibatkan sejumlah stakeholders pemangku kepentingan, yakni Komisi Informasi Provinsi Riau, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, serta Komisi Informasi Provinsi Lampung.

Sebagai informasi, dalam Pasal 6 Ayat (1) dan (2) Bab III Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, disebutkan bahwa (1) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak keberatan diregister di Kepaniteraan Pengadilan, Panitera meminta Komisi Informasi yang memutus perkara tersebut untuk mengirimkan Salinan Resmi Putusan yang disengketakan serta Seluruh Berkas Perkaranya. (2) Komisi Informasi wajib mengirimkan Putusan dan Berkas Perkara sebagaimana dimaksud Ayat (1) ke Pengadilan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak permintaan diajukan.

Selama ini proses permintaan terhadap pemenuhan berkas administrasi perkara gugatan (keberatan) atas Putusan Komisi Informasi yang dibutuhkan cukup menyita Waktu disebabkan karena permintaan berkas masih dilaksanakan secara konvensional melalui surat tercatat oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, pun demikian dengan pengiriman berkas dari Komisi Informasi Riau.

Praktik yang seperti ini menyebabkan justice delay dalam proses administrasi perkara gugatan (keberatan) terhadap Putusan Komisi Informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.

Inovasi Aplikasi e-Berkasi KI diciptakan guna mempercepat proses administrasi perkara gugatan (keberatan) atas Putusan Komisi Informasi. Melalui aplikasi ini, permintaan berkas dari Pengadilan berupa Salinan Putusan yang disengketakan beserta Dokumen Pendukung Lainnya dapat disampaikan secara elektronik oleh Komisi Informasi secara cepat dan efisien, tanpa harus melalui pengiriman dokumen fisik menggunakan surat tercatat.

Implementasi Aplikasi e-Berkas KI juga memberikan kemudahan bagi Kepaniteraan Pengadilan dalam pengelolaan dan pemenuhan berkas administrasi perkara gugatan (keberatan) terhadap Putusan Komisi Informasi yang sedang diperiksa di Pengadilan.

Sejalan dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), aplikasi ini turut memberikan dampak positif terhadap tata kelola manajemen berkas perkara, baik bagi Institusi Komisi Informasi maupun bagi Pengadilan.

Selain mendukung digitalisasi layanan, Aplikasi e-Berkas KI juga menjadi bagian dari upaya Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dalam mendukung pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), khususnya pada aspek peningkatan kualitas pelayanan publik melalui inovasi layanan dan penguatan budaya pelayanan prima.

Lebih lanjut, ketika perkara gugatan (keberatan) atas Putusan Komisi Informasi telah Berkekuatan Hukum Tetap, maka Pengadilan dapat mengirimkan Salinan Putusan kepada Komisi Informasi melalui aplikasi tersebut guna mempercepat pelaksanaan putusan (eksekusi) oleh Komisi Informasi.

Keterbukaan Informasi Publik merupakan amanat konstitusi serta perwujudan nilai-nilai Pancasila yang menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi. Transparansi di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru menjadi bagian integral dari upaya mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan akuntabilitas Lembaga Peradilan.(*)

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 PANBIL MALL