WARTAKEPRI.co.id, PEKANBARU – Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Pekanbaru menggelar Diklat di Tempat Kerja (DDTK) secara daring untuk membahas pembaruan aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi 7.0.4 dan Monitoring Implementasi SIPP (MIS) versi 2.2.1, Jumat (9/10/2026).
Kegiatan ini menyoroti pentingnya kualitas data dalam mendukung pelayanan peradilan berbasis teknologi informasi, pemantauan kinerja, serta pengambilan keputusan. Data yang akurat dan tervalidasi juga menjadi fondasi penting bagi pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
DDTK tersebut dibuka oleh Ketua PTUN Pekanbaru, Dr. Tri Cahya Indra Permana, S.H., M.H. Materi disampaikan Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom., Pranata Komputer Ahli Muda PTUN Pekanbaru yang juga menjadi anggota tim pengembang teknologi informasi di lingkungan Mahkamah Agung RI.
Dalam kegiatan yang diikuti pegawai PTUN Pekanbaru tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai sejumlah pembaruan fitur, perbaikan teknis, serta mekanisme pengelolaan data perkara dalam aplikasi SIPP dan MIS.
SIPP 7.0.4 Hadirkan Sejumlah Pembaruan
Pembaruan SIPP versi 7.0.4 mencakup perbaikan integrasi antara SIPP dan Direktori Putusan, termasuk pengunggahan dokumen elektronik terkait penetapan majelis hakim, panitera pengganti, juru sita pengganti, dan hari sidang.
Perbaikan juga dilakukan pada fitur jadwal sidang serta pencatatan penundaan pelaksanaan keputusan pejabat tata usaha negara.
Selain itu, versi terbaru ini membenahi sejumlah kendala teknis, di antaranya tampilan status perkara yang dicabut atau tidak memenuhi syarat (TMS) pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) ketika berkas dikembalikan Mahkamah Agung.
Perbaikan lainnya menyasar gangguan error query database pada dasbor data perkara peninjauan kembali serta pencatatan tanggal minutasi untuk perkara yang dicabut sebelum adanya hasil dismissal process.
SIPP versi 7.0.4 juga membawa perubahan format penomoran perkara. Penomoran untuk jenis perkara Tindakan Administrasi Pemerintah atau Tindakan Faktual diubah dari format /G/TF/ menjadi /G/.
Selain itu, ditambahkan format /G/TF-LH/ untuk gugatan lingkungan hidup dengan objek sengketa berupa tindakan administrasi pemerintah.
Penyempurnaan turut dilakukan pada fitur unggah dokumen penetapan pemeriksaan persiapan dan penetapan dismissal process agar dapat berfungsi sesuai kebutuhan administrasi perkara.
Sementara itu, pembahasan MIS versi 2.2.1 menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemantauan implementasi SIPP dan memastikan pengelolaan informasi perkara berjalan secara konsisten.
Data Jadi Aset Penting di Era Kecerdasan Buatan
Dalam pemaparannya, Stefanus yang akrab disapa Om Steevee mengibaratkan data dalam Sistem Informasi Pengadilan (SIP) sebagai emas baru atau data is the new gold.
Menurutnya, nilai data sangat bergantung pada kualitas, ketepatan, dan proses validasi. Data yang akurat dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan, sedangkan data yang tidak terkelola dengan baik berpotensi menghasilkan informasi yang keliru.
Ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan data karena informasi yang bernilai dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Stefanus menjelaskan, data dari Sistem Informasi Pengadilan akan dikirim dan diolah oleh sistem kecerdasan buatan di Pusat Data Mahkamah Agung RI. Proses tersebut menjadikan ketepatan data sejak tahap pencatatan sebagai faktor penting dalam menghasilkan informasi yang berkualitas.
“Jika datanya tidak berkualitas, maka output yang dihasilkan pun tidak berkualitas. Data yang sudah berlabel new gold akan menghasilkan kualitas yang sama di semua aplikasi yang memanfaatkan sumber data tunggal tersebut,” jelasnya.
Penggunaan sumber data tunggal yang terpercaya diharapkan dapat menjaga konsistensi informasi pada berbagai aplikasi. Data tersebut juga mendukung pemantauan kinerja satuan kerja oleh pimpinan di tingkat pusat maupun pimpinan instansi.
Dengan demikian, kualitas data tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga berpengaruh terhadap efektivitas pengawasan, pengambilan keputusan, dan kepercayaan publik terhadap layanan peradilan.
Peserta Konsultasikan Kendala Teknis
Pada sesi tanya jawab, para peserta yang terdiri dari hakim, panitera muda, panitera pengganti, dan pegawai lainnya menyampaikan sejumlah persoalan teknis yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Salah satu pembahasan berkaitan dengan pencatatan penundaan sidang saat sidang keliling. Stefanus menjelaskan, panitera pengganti dapat meminta bantuan staf kepaniteraan di kantor untuk melakukan pencatatan tersebut.
Langkah ini diperlukan karena penundaan sidang yang dilakukan langsung melalui aplikasi e-Court berpotensi menyebabkan ketidaksesuaian jadwal antara SIPP dan e-Court. Hal itu berkaitan dengan mekanisme sinkronisasi data yang berjalan dari SIPP ke e-Court, bukan sebaliknya.
Peserta juga membahas kemungkinan pelaksanaan pemeriksaan persiapan perkara tata usaha negara secara elektronik pada masa mendatang.
Menurut Stefanus, hal tersebut dimungkinkan dengan mengacu pada SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 yang mengatur pemeriksaan persiapan perkara TUN secara manual maupun elektronik.
Namun, pelaksanaannya perlu memperhatikan persetujuan penggugat, ketersediaan perangkat, koneksi internet, serta kemampuan teknis pihak yang terlibat.
Pembahasan lainnya menyangkut pembayaran biaya perkara sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan. Pembayaran tersebut dapat dilakukan oleh pihak tergugat melalui fitur e-Payment pada SIPP, yang menghasilkan virtual account. Informasi tagihan selanjutnya dikirimkan melalui email.
PTUN Pekanbaru Terapkan Rekomendasi Smart Majelis
Dalam kesempatan tersebut, PTUN Pekanbaru juga membahas pemanfaatan fitur smart majelis untuk membantu proses penunjukan majelis hakim.
Penerapan fitur tersebut di PTUN Pekanbaru disebut telah digunakan dalam banyak penetapan majelis hakim berdasarkan saran atau rekomendasi yang dihasilkan sistem.
Pemanfaatan fitur berbasis teknologi ini menjadi salah satu contoh penggunaan sistem informasi untuk mendukung proses administrasi peradilan.
Melalui kegiatan DDTK tersebut, PTUN Pekanbaru menekankan pentingnya ketelitian dalam pencatatan perkara, kelengkapan dokumen elektronik, serta konsistensi data pada setiap aplikasi yang digunakan.
Pembaruan SIPP dan MIS diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas pengadilan secara lebih efektif, sekaligus memperkuat kesiapan lingkungan peradilan dalam menghadapi perkembangan teknologi dan pemanfaatan kecerdasan buatan.
Kualitas data yang terjaga menjadi salah satu fondasi penting bagi terwujudnya layanan peradilan yang akurat, transparan, dan akuntabel. (*/rilis)
Editor Dedy Suwadha






























