Duh, Seorang Oknum PNS Natuna dan Wanita Hamil Tertangkap karena Narkoba

WARTAKEPRI.CO.ID, NATUNA – Polres Natuna melalui Sat Narkoba kembali mengungkap dua kasus tindak pidana peredaran narkoba.

Salah satunya adalah kasus narkoba yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Natuna, dan satu lainnya seorang residivis narkoba wanita 40 tahun dengan kondisi sedang hamil.

Menurut penjelasan Kapolres Natuna, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, perkara wanita hamil tersebut terjadi pada bulan Mei 2018 yang lalu dengan TKP Pelabuhan Selat Lampa.

Harris Nagoya

“Sedangkan kasus yang melibatkan oknum ASN terungkap pada bulan Juli 2018 lalu,” ucap Kapolres dalam keterangan persnya di Mapolres Natuna, Senin (30/7/2018).

Berdasarkan hasil pengembangan sebelumnya terkait tersangka oknum ASN itu, kata Kapolres, diperoleh barang bukti berupa 2,6 gram sabu beserta alat hisap bong, dan handphone.

“Tersangka adalah ASN berinisial Z alias H (38). Ia merupakan pegawai di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Natuna. Saat ini proses penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut,” paparnya.

Kapolres menambahkan, terungkapnya kasus narkoba melibatkan oknum PNS Natuna ini tidak terlepas dari info yang diberikan oleh masyarakat.

“Dia adalah pengedar, pas ditangkap dia sebagai pemakai,” imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, Kapolres menyampaikan tersangka dijerat pasal 112 ayat 1, juncto 114 Undang-undang tindak pindana narkoba dengan ancaman 12 tahun kurungan.

“Dalam pengembangan kita, kasus yang melibatkan tersangka Z masih ada kaitan dengan pengungkapan kasus jaringan narkoba pada tahun 2017 lalu. Ia merupakan penyuplai narkoba di Natuna,” terangnya lagi.

Pada kesempatan itu, Kapolres Natuna didampingi Kasat Narkoba AKP Ramlan Chalid juga memberi keterangan pers tentang pengungkapan kasus peredaran narkoba yang terjadi pada bulan Mei lalu di TKP Pelabuhan Selat Lampa dengan tersangka berinisial N (40).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, dari N diperoleh barang bukti berupa 16,8 gram sabu – sabu, dan 32 butir pil ekstasi.

Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara denda ayat 1 tambah sepertiga.

“Tersangka N ini saat ditangkap rupanya sedang hamil tiga bulan. Kita tau yang bersangkutan hamil saat di Polres Natuna. Ia merupakan warga Tanjungpinang, tetapi lahir di Serasan,” jelas Kapolres.

Menurut Kapolres lagi, tersangka N sudah dua kali melakukan hal serupa pada tahun 2016 lalu dan di bebaskan. Namun setelah bebas, Ia kembali melakukan hal yang sama pada 24 juli 2018.

Penangkapan N merupakan hasil dari data penyelidikan Satres Narkoba selama berbulan-bulan.

Kejadian tindak pidana narkotika di Natuna selalu berkesinambungan. Selalu ada hubungan, tetapi dengan jaringan yang terputus.

“Semenjak dari kasus narkoba pada desember 2017 dengan kasus sekarang masih berhubungan, tetapi jaringannya terputus,” sebut Kapolres.

Tetapi dengan kerja keras dari Sat Narkoba Polres Natuna, semua ini bisa terungkap. Meski pun barang bukti yang didapatkan masih kurang maksimal seperti apa yang diinformasikan oleh masyarakat, namun pengungkapan ini setidaknya telah berhasil dilakukan.

Memang dari informasi masyarakat bahwa barang bukti tersangka lebih banyak daripada jumlah yang ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Natuna.

“Entah sudah disembunyikan atau digunakan, namun hal ini masih kami kembangkan lebih lanjut,” tambahnya.

Kapolres juga berharap kepada rekan-rekan media dan masyarakat mau berkontribusi untuk menyiarkan informasi. Bahwa penyalahgunaan narkotika dilarang negara dan akan di kenakan sanksi yang tegas apabila dilanggar. (rikyrinovsky)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025