Upacara HUT RI 73 Kabupaten Natuna, Kehadiran Mantan Bupati Daeng Rusnadi Jadi Perhatian Warga

Upacara HUT RI 73 Kabupaten Natuna, Kehadiran Mantan Bupati Daeng Rusnadi Jadi Perhatian Warga

WARTAKEPRI.co.id NATUNA – Moment sangat indah kini viral media sosial diabadikan segenap masyarakat Natuna, dimana Wakil Bupati Natuna Hj Ngesti Yuni Suprapti terlihat gembira karena sang suami tercinta Daeng Rusnadi mantan Bupati Natuna ke Tiga ikut serta mendampingi istri dalam upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ke 73. di lapang Pantai Kencana, Jumat pagi 17 Agustus 2018.

Rusnandi dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman penjara terkait kasus korupsi selama 8 tahun 5 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kilometer 18. Tanjung pinang. Bertindak selaku Komandan Upacara dalam kesempatan tersebut adalah Kapten Arhanud Alse Ariyanto yang menjabat sebagai Wakil Danyon Komposit l/Gardapati Natuna.

Adapun kesatuan upacara dari Kompi l dipimpin oleh Komandan Lettu Armed Argo dari TNI AD terdiri dari TNI AD,TNI AL dan gabungan TNI AU Raden Sadjad dan satrad 212 Ranai.

WhasApp

Kompi ll dengan komandan Letda Laut (PM) Mikson Riadi dari TNI AL terdiri dari Polri,Satpol PP,Dinas pemadam kebakaran Kab.Natuna dan PNS Pemda. Kompi lll dengan komandan Letda ADM Yoga P Dari TNI AU terdiri dari PNS persatuan Guru Republik Indonesia,PNS instansi vertikal serta RAPI Natuna.

Kompi lV dengan komandan AKP Ahmad Rudi Prasetyo SH.MH dari Polres Natuna terdiri dari STAI Natuna dan gabungan pelajar SLTA.

Upacara dimulai dengan membunyikan sirine selama satu menit dan dilanjutkan dengan mengheningkan cipta yang dipimpin oleh inspektur upacara Drs.Hamid Rizal M.Si.

Selanjutnya, diikuti dengan pembacaan teks Proklamasi Kemerdekaan oleh Ketua DPRD Natuna Yusripandi. Kemudian dilanjutkan dengan pengibaran bendera yang dilakukan oleh Pasukan Pengibar Bendera, bunyi hentakan kaki pasukan pengibar bendera membuat hening suasana upacara, semua pandangan tertuju pada pasukan yang bertugas mengibarkan sang merah putih ini.

Setelah itu, acara diteruskan dengan pembacaan do’a oleh Kepala Kantor Agama Kabupaten Natuna H.Ahmad Husen. Acara peringatan detik-detik Proklamasi kemudian di isi dengan pengibaran Bendera Pusaka Merah Putih.

Pengibaran Bendera Pusaka dilakukan oleh 40 Orang PASKIBRAKA Kabupaten Natuna Tahun 2018 yang dengan Komandan Pasukan Lettu Arhanud Bagus Dwi Andrianto dari Satuan Bataliyon Komposit l Gardapati Natuna.

Sedangkan pengibar Bendera Pusaka adalah Wan Ade Nomera asal Sekolah SMKN 1 Bunguran Timur,Ezra Zuriel Roring asal Sekolah SMKN 1 Bunguran Barat dan Yofi Kurnia Tahir asal Sekolah SMAN 1 Bunguran Tengah.

Sementara itu untuk kelompok Aubade (paduan suara) terdiri dari 50 orang siswa/siswi SLTA dari SMA N.1,SMA N.2, MAN, SMK N.1 DAN SMK YPMN Ranai dengan Pemimpin lagu Kiki Septiani dan Solois Windy Ramadani.

Upacara ditutup dengan penyerahan secara simbolis bantuan alat-alat pertanian oleh Inspektur Upacara kepada Dinas Pertanian Kabupaten Natuna. Pelaksanaan upacara peringatan HUT RI berlangsung khitmat semua tamu dan peserta terlihat serius mengikuti setiap susunan acara yang dilakukan oleh pihak Panitia.

Kesan Masyarakat Natuna

Tarnadi, pengiat ekonomi Natuna keseharian sebagai pedagang Sapi pasar Ranai menuturkan, agenda tersebut bagian dari rasa kegembiraan masyarakat atas kembalinya sosok yang diidamkan masyarakat, khususnya masarakat Natuna melihat dan terekam jelas pada acara ulang Tahun Kemerdekaan RI ke 73.

Menurut warga setempat, Daeng Rusnadi merupakan sosok pemimpin yang dekat dengan masyarakat dan peduli sesama sejak menjabat ketua DPRD Natuna hingga Bupati Natuna.

“Masyarakat sangat gembira hadirnya pak Daeng Rusnadi di tengah masyarakat Natuna ,saya melihat momet indah di atas pangung bersama Bu Negesti pagi ini ,Alhamdulilah tahun ini mereka bisa bersama mengikuti rangkaian hut kemerdekaan dengan suami pak Daeng Rudnadi,” ujar Tarnadi.

Seperti diketahui, Daeng Rusnadi resmi bebas bersyarat yang dikeluaran dirjen pemasyarakatan setelah menjalani hukuman atas kasus pembebasan lahan SMA Unggulan selama lima tahun di lapas kelas II Tanjungpinang, ditambah menjalani hukuman subsider sekitar 2 tahun. Daeng Rusnadi dijerat pasal 3 dan pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Sebelumnya Daeng Rusnadi menjalani masa tahanan atas tindak pidana korupsi dana bagi hasil migas dan divonis selama lima tahun.(*)

Tulisan: Rikyrinovsky

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025