Bapemperda DPRD Batam Sampaikan Evaluasi Tentang Retribusi Parkir 15 Menit Gratis

Bapemprda DPRD Batam Sampaikan Evaluasi Tentang Retribusi Parkir 15 Menit Gratis
HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menyampaikan hasil harmoniasi dan singkronisasi Ranperda Kota Batam tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir. Hal ini disampaikan pada rapat paripurna ke I masa persidangan 1 tahun sidang 2018, awal September 2018 lalu.

Menurut Mhd.Jeffry Simanjuntak, selaku Juru Bicara Bapemperda, setelah dilakukan evaluasi oleh Gubernur Kepulauan Riau melalui keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 665 tahun 2018 tentang hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Batam tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir, telah melakukan evaluasi terhadap materi dan substansi juga sistematika dan redaksional dari rancangan peraturan daerah Kota Batam tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir.

Atas hasil evaluasi Gubernur, Bapemperda dan tim hukum Pemerintah Kota Batam melakukan pembahasan, harmonisasi dan sinkronisasi.

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) parkir batam tentang aturan drop aut yang tertuang dalam pasal pasal 20 ayat D, Pasal ini menyebutkan tidak dikenakan tarif parkir apabila masuk dan keluar area layanan parkir selama 15 menit.

Ranperda tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir ini sudah rampung dan disetujui Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, Peraturan ini juga sudah berlaku pasalnya sudah ditandatangani Nurdin sejak (23/4/2018) lalu. hal ini jelas bahwa parkir drop out selama 15 menit tak perlu membayar.

Sekretaris Pansus Ranperda Parkir Kota Batam, Udin P Sihaloho belum lama ini menjelaskan bahwa kendaraan yang hanya mengantar penumpang baik itu ke mal, pelabuhan, rumah sakit, bandara, dan instansi lainnya selama 15 menit, dibebaskan membayar biaya parkir.

“Dalam pembahasan ini kita mengundang pihak swasta pengelola parkir dan mereka setuju,” Jelas Udin.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG