WartaKepri.co.id, TANJUNGPINANG – Pelaku pelecehan seksual terhadap para pelajar atau anak dibawah umur di Tanjungpinang berhasil dibekuk jajaran Polsek Bukit Bestari.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi kepada wartawan mengatakan bahwa para pelaku yang ditangkap itu berinisial CY (25) dan AN (38). Keduanya diamankan di kediaman mereka masing-masing.
“Penangkapan ini atas kerja keras penyidik Polsek Bukit Bestari dan Satreskrim Polres Tanjungpinang,” kata Ucok, Sabtu (8/9/2018).
Dijelaskan Ucok, pelaku AN diamankan dirumahnya di jalan Sultan Mahmud. Sedangkan CY di jalan Arif Rahman Hakim.
Ucok menceritakan, modus kedua pelaku ini awalnya mereka menjaring anak-anak yang kurang perhatian orang tua. Lalu anak-anak tersebut diakomodir keinginannya dengan memberikan perhatian kepada mereka.
Kemudian, sambung Ucok, para korban diajak minum- minum hingga mabuk, lalu pelaku menjalankan aksinya bejatnya itu.
“Dari pengakuan tersangka juga ternyata korban itu sudah sering dicabuli sekitar 5 bulan lamanya,” terang Ucok di dampingi Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Arbaridi Jumhur dan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiroseno.
Sementara itu, Kapolsek Bukit Bestari mengatakan, atas pengakuan korban bahwa tersangka CY sering melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak-anak tersebut.
“Dari pengakuan anak-anak yang menjadi korban itu, mereka berkumpul di dalam kos-kosan CY kemudian diberi minuman alkohol ketika sudah mabuk kemudian kedua pelaku ini menjalankan aksi bejatnya,” ungkapnya.
Atas perbuatan para pelaku ini, mereka terjerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (fiza)

























