Media Gathering OJK Kepri, Dari 500 Jasa Fintech di Indonesia Baru Satu Miliki Izin Resmi OJK

Pelatihan ojk Kepri di turi beach batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri menggelar Media Gathering selama dua hari 15 dan 16 September 2018 di Turi Beach Resort Batam. Belasan wartawan dari media cetak, televisi dan media online mendapat informasi terbaru seputar perusahaan jasa keuangan di Indonesia.

Hari pertama Media Gathering, peserta mendapatkan informasi kebijakan dan perkembangan dunia jasa keuangan di Indonesia, dan dilanjutkan dengan kegiatan tim building pada siang harinya.

Terbaru, OJK saat ini tengah fokus dengan perkembangan industri financial technology (fintech) yang bergerak di sektor peer to peer (P2P) lending atau pinjaman individu.

WhasApp

Humas OJK Pusat, Ahmad Iskandar menjelaskan indonesia menjadi salah satu pasar potensial bagi platform lending industri fintech tersebut, tidak hanya lokal saja tapi juga tida sedikit dari luar negeri.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada lebih dari 500 fintech yang saat ini tengah berkembang menyerbu pasar Indonesia. Hanya saja, dari jumlah tersebut hanya 67 fintech yang resmi terdaftar dan baru satu yang sudah resmi memiliki izin dari OJK. Sedangkan sisanya ada sekitar 400 fintech yang beroperasi secara ilegal.

“Saat ini yang terdaftar baru 67 fintech, kami terus mendorong mereka untuk segera menyelesaikan pengurusan izinnya,” kata Ahmad Iskandar, Sabtu (15/9/2018).

Fintech ilegal tersebut umumnya mempunyai ciri-ciri, yakni memiliki model bisnis pay day loan atau pinjaman kecil jangka pendek. Kemudian menawarkan bunga sekitar 1% hingga 3% per hari, dengan proses pencairan pinjaman cepat. Sehingga ini menarik minat masyarakat, karena persyaratan yang diminta juga tergolong sangat mudah.

Akibatnya kehadiran fintech ilegal tersebut, cenderung merugikan peminjam di antaranya, proses penagihan memaksa dan data pribadi peminjam disalahgunakan. OJK menemukan, ada peminjam yang kehilangan pekerjaan karena tidak sanggup membayar. Maka itu pihaknya terus mengimbau kepad masyatakat untuk selalu waspada dan diharapkan tidak mudah tergiur dengan persyaratan yang mudah dan proses cepat.

“Teliti dulu syaratnya, jangan dilihat bungannya hanya 1%, tapi juga harus dicermati itu jangka waktunya itu,” katanya.

Selain terus mengimbau dan memberikan edukasi kepada masyarakat, OJK kata Ahmad juga sudah berkoordinasi dengan stake holder lainnya. Bahkan Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari berbagai lemabaga pemerintah juga meminta entitas fintech P2P Lending tersebut untuk, menghentikan kegiatan yang merugikan masyarakat.

Rencananya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga akan memblokir website perusahaan P2P Lending ilegal. Serta meminta Google menghapus aplikasi fintech tersebut. Satgas Waspada Investasi akan bekerja sama dengan dua lembaga tersebut dalam waktu dekat. Dengan demikian tentu diharapkan bisa meminalisir kerugian masyarakat.

“Kita tidak bisa membendung perkembangan teknologi. Namun OJK berharap masyarakat bisa cerdas dan jika ada pertanyaan atau perlu informasi bisa membuka website resmi OJK di https://ojk.go.id,” katanya.

Kabag Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Kepri, Abdullah Fahmi Lubis mengatakan untuk fintech pengawasannya sejauh ini masih di bawah OJK pusat. Namun pihaknya terus berkoordinasi untuk ikut serta melakukan pengawasan di daerah termasuk Kepri. Fintech sendiri dijelaskannya meruapakan pemanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk meningkatkan layanan di industri keuangan.

“Fintech merupakan variasi model bisnis dan perkembangan teknologi yang memiliki potensi untuk meningkatkan industri layanan keuangan,” kata Fahmi.

Untuk di Kepri pihaknya mengaku belum menemukan fintech yang telah terdaftar di OJK, tapi untuk penggunanya diakuinya ada beberapa masyarakat yang sudah menggunakan aplikasi fintech tersebut. Ia menegaskan pihaknya akan terus berupaya melakukan pengawasan di Batam dan Kepri.(*)

Editor : Dedy Suwadha

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025