Home Berita Utama Kejagung Usut Pengadaan Kapal Kementerian KKP 2016, Status Ditingkatkan

Kejagung Usut Pengadaan Kapal Kementerian KKP 2016, Status Ditingkatkan

PANBIL IMLEK

WARTAKEPRI.co.idJAKARTA – Mulai Tercium Oleh Penegak Hukum diduga ada praktik kotor dalam tender pengadaan Kapal.

Kejaksaan Agung kembali mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2016. Kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan.

“Penyidikannya masih umum. Jadi belum ditetapkan tersangkanya,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman.seperti di lansir dari Rmol.co

WhasApp

Saat ini, penyidik tengah me­nelaah keterangan sejumlah saksi yang sudah dipanggil ke gedung bundar. “Itu untuk menetapkan tersangka kasus ini,” ujar Adi.

Penyidik telah memanggil sejumlah pejabat Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.

Yakni, Ambar Tri Harnanto (Kepala Seksi Tata Kelola), Anjar Hajiono (Analis Perencanaan), Golar Prakoso (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan), dan Angga Ramadhany (Bendahara).

Para pejabat itu diperiksa soal perencanaan pengadaan, pelaksanaan tender, pelaksanaan proyek hingga pembayarannya.

Pimpinan perusahaan pelaksana pembuatan kapal juga telah dimintai keterangan.

Yakni Direktur CV Berkah Laut, Wasanuddin; Direktur CV Fajar Raya Maros, Rahmani HR; Direktur PT Roda Anugrah Sejati, Adi Novandy; dan Direktur CV Sinar Stainless, Kamarudin Olle.

Penyidik juga memeriksa Sekretaris Pokja Pengadaan Mesin Kapal Perikanan dan rekanan penyedia mesin kapal.

Yakni PT Pioneer (Yanmar), PT Honda Power Products Indonesia, PT Rutan dan PT North Marine Spot.

“Keterangan saksi-saksi itu tengah dikembangkan penyidik. Dicocokkan dengan bukti-bukti lainnya. Tunggu saja hasilnya nanti akan disampaikan,” kata Adi.

Pada tahun 2016 kementerian yang dipimpin Susi Pudjiastuti itu mengalokasikan dana menca­pai Rp 4 triliun untuk pengadaan kapal berbagai ukuran.

Untuk pembuatan 1.365 kapal ukuran 3 GT (gross tonage) disediakan anggaran Rp 291,19 miliar. Pembuatan 1.020 kapal 5 GT Rp 435,19 miliar.

Anggaran yang sama dialokasikan untuk membuat 720 kapal 10 GT.

Anggaran pembuatan 210 kapal 20 GT Rp 863,04 miliar. Sedangkan anggaran itemized 30 kapal ukuran 30 GT Rp 49,38 miliar.

CV Sinar Stainless ter­libat dalam pembuatan kapal ukuran 3 GT dan 5 GT. CV Fajar Raya Maros menggarap kapal ukuran 20 GT.

Sedangkan CV Berkah Laut dan CV Roda Anugrah Sejati menggarap kapal ukuran 3 GT tahap dua.

Pengadaan kapal tahun 2016 mendapat sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berikut hasil hasil pemeriksaan BPK:

Poin pertama, KKP melaporkan realisasi belanja barang per 31 Desember 2016 sebesar Rp 4.499.681.414.604.

Realisasi belanja tersebut di antaranya sebesar Rp 209.227.547.845 berupa pembayaran pembangunan kapal perikanan untuk diserah­kan kepada masyarakat.

Pembayaran pembangunan kapal perikanan merupakan pembayaran 100 persen atas fisik pekerjaan kapal yang belum diselesaikan 100 persen.

Berdasarkan Berita Acara Sarah Terima (BAST) per 31 Desember 2016, diserahkan dari galangan ke koperasi sebanyak 48 kapal dari 756 kapal yang pembayarannya direalisasikan 100 persen.

BPK tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat tentang kewajaran nilai tersebut.

Sebagai akibatnya, BPK tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap angka tersebut.

Poin kedua, KKP melaporkan persediaan per 31 Desember 2016 sebesar Rp 854.140.342.585. Saldo persediaan tersebut di antaranya sebesar Rp 367.377.029.467 beru­pa 12 kapal perikanan sebesar Rp 4.613.716.152, sebanyak 684 unit kapal perikanan dalam prosessebesar Rp 204.538.754.929, dan 834 unit mesin kapal perika­nan sebesar Rp 99.351.219.215.

KKP mencatat persediaan kapal berdasarkan pembayaran 100 persen fisik pekerjaan ka­pal yang belum diselesaikan 100 persen.

Atas persediaan mesin kapal perikanan, sebanyak 467 unit berada di lokasi galangan, di antaranya 391 unit tanpa berita acara penitipan.

BPK tidak dapatmemperoleh bukti pemeriksaanyang cukup di atas per 31 Desember 2016.

Sebagai akibatnya, BPK tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap angka tersebut di atas.

Alasan itu yang membuat lembaga audit negara akhirnya memberikan opini ‘disclaimer’ atas laporan keuangan KKP tahun 2016.

Menyikapi temuan pemerik­saan BPK, KKP melakukan pe­rubahan pembayaran dari model turnkey (pembayaran saat semua pekerjaan selesai) menjadi per termin (berdasarkan kemajuan fisik pekerjaan).

Rifky Effendi Hardijanto, Sekjen KKP saat itu menjelaskan, sistem pembayaran turnkey tidak butuh konsultan pengawas.

Dengan perubahan ke sistem pembayaran per termin, butuh pengawas untuk melakukan pemeriksaan kemajuan pemeriksaan.

Hal ini yang membuat KKP perlu waktu tambahan untuk me­nyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan BPK.

“Pihak auditor menolak semuabukti dengan alasan tidak tersisa cukup waktu lagi untuk meneliti bukti tersebut karena disampaikan melewati batas waktu pemer­iksaan lapangan,” dalih Rifky, yang kini Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP.(*)

Sumber: Rmol.co

Editor : Riky R

HPN 2026 Google News WartaKepri Disnaker Batam Disnaker Batam
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O