WARTAKEPRI co.id-Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan akan penerbitan kartu nikah akan dimulai dari kota-kota besar Indonesia. Nantinya, kartu nikah benar-benar menggantikan peran buku nikah yang akan ‘pensiun’ pada 2020.
Alasan akan diterbitkannya kartu nikah sebagai pengganti buku nikah. Salah satunya agar lebih praktis di bawa ke mana-mana.
“Alasannya, kita ke mana-mana bawa buku nikah nggak? Nggak kan karena berat. Kartu nikah (jadi) praktis,” ujar Dirjen Binmas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin, Minggu (11/11/2018).
Alasan lain karena semakin menjamurnya hotel syariah yang mensyaratkan adanya bukti nikah untuk pasangan yang hendak menginap.
“Alasan kedua, berkembangnya hotel-hotel syariah, mereka minta buku nikah. Kalau ada orang ke hotel sama keluarga, akan ditanya mana buku nikahnya. Itu kan jarang orang buku nikah,” tutur Amin.
“Ketiga memudahkan kita, karena dia integrasi sama nomor kependudukan bisa jadi pengganti identitas juga. Kalau seseorang tidak bawa KTP, bisa digunakan juga kartu nikah,” imbuhnya.
Ditanya soal kemungkinan kartunya hilang atau terselip, Amin membeberkan mudahnya mengurus kartu baru sebagai pengganti.
“Kalau hilang, diganti. Mudah itu, datang lagi ke KUA yang menerbitkannya. Pokoknya gratis semua, tanpa bayar, karena berkaitan dengan akta kependudukan rencanakan 2020 buku nikah sudah tidak dipaka,” jelas Amin.
Sumber : Detik.com