Delik Aduan “Body Shaming”
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Anda pengguna media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram atau Youtube, kini harus semakin berhati hati dengan jari atau mulut Anda. Karena, menghina fisik orang lain di media sosial bisa membuat Anda masuk jeruji besi dan didenda jutaan rupiah.
Menghina seperti diatas termasuk kejahatan yang diistilah “body shaming”. Jadi mulai sekarang sebaiknya hentikan kebiasaan buruk itu.
Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Yan Fitri turut memsosialisasikan mengenai “Body Shaming” kesejumlah WhatApps Group, Selasa (20/11/2018) malam.
Sehari sebelumnya, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengingatkan warganet agar berhati-hati dalam berkomentar di media sosial, terlebih mengomentasi soal fisik seseorang.
” Perhatian Para Netizen. Hati-hati mengomentari fisik dengan maksud mencibir /mengejek/ menghina di medsos bisa kena pasal hukum,” tulis Ridwan Kamil memberi keterangan unggahan infografis soal ‘Ancaman Pidana Bagi Netizen yang Berkomentar Body Shaming’ di Instagramnya @ridwankamil, Senin (19/11/2018).
Seperti melansir dari unggahan Instagram Klinik Hukumonline, body shaming sendiri adalah tindakan mengejek atau menghina dengan mengomentari fisik (bentuk maupun ukuran tubuh) dan penampilan seseorang.
Pelaku penghinaan atau body shaming di media sosial, bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo, Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016. Ini merupakan delik aduan.
Dalam undang-undang tersebut, ancaman hukuman untuk pelaku penghinaan pun tak main-main, yakni penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.(*)
Sumber: Hukumonline/Tribun
Editor: Dedy Suwadha























