WARTAKEPRI.co.id– Dugaan korupsi pembangunan Pasar Modern antara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Natuna dengan PT Mangkubuana Hutama Jaya mata anggaran APBD Kabupaten Natuna tahun 2014 dan 2015 mengakibatkan kerugian negara sebesar 4,1 Milyar.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga yang didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Rustam Mansur, SIK dan Kasubbid Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Naradewa di Pendopo Polda Kepri, Kamis, 22 November 2018.
Erlangga menjelaskan ada sembilan orang yang ditetapkan tersangka dalam proyek dengan nilai kontrak induk adalah sebesar Rp. 36,6 Milyar. Kontrak mulai berlaku sejak tanggal 4 September 2014 sampai dengan tanggal 25 Desember 2015.
Nama kegiatan yakni pekerjaan kontruksi pembangunan pasar modern tersebut mulai dari pelaksanaan sampai dengan pembayaran bertentangan dengan peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Adapun kesembilan tersangka tersebut yakni inisial M, selaku Kadis PU, Kabupaten Natuna bertindak untuk dan atas nama SKPD Dinas PU Kabupaten Natuna berdasarkan SK Bupati no. 48 tahun 2014 dan direktur utama bertindak untuk dan atas nama PT. Mangkubuana Hutama Jaya berinisial Ma. Tersangka lainnya yakni berinisial MBI, LH, ZH, DAP, DS, S dan NST.
Erlangga menyebutkan Kamis, 24 September 2014 ditandatangani surat perjanjian kerja konstruksi (kontrak induk) untuk melaksanakan pembangunan Pasar Modern nomor : 644/pu-ck/ktr-induk/fisik/165/ix/2014.
Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut negara dirugikan sebesar Rp. 4.173.459.783,40 (empat miliar seratus tujuh puluh tiga juta empat ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat puluh rupiah).
Pedagang Prihatin Mangkraknya Pasar Modern Natuna 2015, Infonya Sudah Ada Tersangka
Dan atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 55 KUHP Undang-undang Republik Indonesia no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (humas)
Chanel Video Pasar Mangkrak Gurindam TV



























