WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kapolresta Barelang mengapresiasi atas pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor oleh Jajaran Polsek Sekupang. Pelaku memasarkan hasil curiannya ke sejumlah pulau di Kepri, seperti Tanjungpinang, Tanjunguban dan Dabo Lingga.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengky mengatakan pengungkapan ini dilakukan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan jajarannya, berdasarkan laporan Polisi yang diterima dari korban.
“Awalnya berhasil mengungkap satu kasus, kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengungkap dua sindikat pelaku curanmor ini,” ujar Hengky, didampingi Kapolsek Sekupang Kompol Oji Fahroji, saat ekspose di Polsek setempat, Kamis (28/11) siang.
Dikatakan Hengky, dari pengungkapan ini. Pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni 16 unit sepeda motor berbagai merk dan juga tiga unit mobil yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
“Tiga unit mobil itu mereka rental. Mereka ditangkap di beberapa tempat berbeda di Batam,” kata Hengky.
Akibat perbuatannya, terang Hengky, keenam orang pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Dari Kasus ini petugas berhasil membekuk enam pelaku yakni SE, SO, DC, HE, SY dan SN. Sedangkan satu orang berinisial MA masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (*)
Video/foto : Vero Adit
Editor: Dedy Suwadha


























