Home Batam WKTV Detik Detik Empat WNA China Divonis Mati PN Batam, Satu Terdakwa...

WKTV Detik Detik Empat WNA China Divonis Mati PN Batam, Satu Terdakwa Histeris

WNA China Dihukum Mati di PN Batam
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam memutuskan empat terdakwa WNA asal China
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam memutuskan empat terdakwa WNA asal China masing-masing Chen Hui, Chen Yi, Chen Meisheng, Dan Yao Yin Fa, yang membawa sabu seberat 1,6 ton, dengan hukuman Mati, Kamis (29/11/2018) malam. Dari empat terdakwa, satu diantaranya tidak terima dan berteriak teriak.

” Saat setelah membacakan keputusan dan akan di bawa kembali Chen Meisheng berteriak dengan bahasanya terhadap keputusan hakim,” tutur seorang pengujung sidang.

Empat WNA asal China masing-masing Chen Hui, Chen Yi, Chen Meisheng, Dan Yao Yin Fa pemasok sabu 1,6 ton.(*)

Berikut Video Videonya

Video Selengkapnya Chanel Youtuber : Warta Kepri TV

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam memutuskan empat terdakwa WNA asal China masing-masing Chen Hui, Chen Yi, Chen Meisheng, Dan Yao Yin Fa, yang membawa sabu seberat 1,6 ton, dengan hukuman Mati, Kamis (29/11/2018) malam. Dari empat terdakwa, satu diantaranya tidak terima dan berteriak teriak.

” Saat setelah membacakan keputusan dan akan di bawa kembali Chen Meisheng berteriak dengan bahasanya terhadap keputusan hakim,” tutur seorang pengujung sidang.

Empat WNA asal China masing-masing Chen Hui, Chen Yi, Chen Meisheng, Dan Yao Yin Fa pemasok sabu 1,6 ton.(*)

WhasApp

Google News WartaKepri