Home Berita Utama Komandan KRI TUM-385 Bersama Danlanal Tarempa Amankan 18 Awak Kapal Ikan Vietnam...

Komandan KRI TUM-385 Bersama Danlanal Tarempa Amankan 18 Awak Kapal Ikan Vietnam di Laut Anambas

PANBIL IMLEK

WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – KRI Teuku Umar (TUM)-385 telah berhasil menangkap 1 Kapal IKIA berbendera Vietnam yang sedang melakukan penangkapan ikan secara illegal di perairan Barat Laut Pulau Matak perairan Kepulauan Anambas.

Letkol Laut (P) Abdul Rajab B.A, M.Tr.Hanla (Komandan KRI Teuku Umar-385) dan Letkol Laut (P) Nur Rochmad I.S.T., M.Si., M.Tr.Hanla (Danlanal Tarempa) dengan hasil patrol dan pelaksanaan LAGA SAGARA – 18 dibawah Komando Guspuria Koarmada I terkait penangkapan Kapal Ikan Asing (KIA) berberdera Vietnam.

WhasApp

Kronologis kejadian, yakni pada 10 Desember 2018 Pukul 05.00 WIB, KRI TUM – 385 melaksanakan operasi di Barat Laut pulau Matak Perairan Kepulauan Anambas dengan halu 320 cepat 10 kts.

Kemudian pukul 06.05 WIB, saat KRI TUM – 385 berada pada posisi 04° 49’ 73” Utara – 105° 29’ 55” Timur telah melihat adanya beberapa KIA dengan jarak ± 3, 1 Nm baringan 010° dari KRI TUM – 385 dengan menggunakan teropong dan radar Sperry Marine. Kemudian Komandan KRI TUM – 385 memerintahkan untuk mengidentifikasi kapal tersebut dan melaksanakan komunikasi radio di chanel 16 namun tidak di respon oleh KIA tersebut.

Berdasarkan kejadian tersebut, selanjutnya pukul 06.14 WIB, Komandan KRI TUM – 385 memerintahkan melaksanakan peran tempur bahaya Umum dilanjutkan peran pemeriksaan dan penggeledahan, serta memerintahkan Perwira Jaga untuk mendekati salah satu Kapal Ikan Asing tersebut dan terus melaksanakan komunikasi di chanel 16. Pukul 07.05 WIB.

Setelah jarak semakin dekat diketahui KIA tersebut bernama KIA KG 91989 TS berbendera Vietnam, dengan ciri badan kapal berwarna biru abu-abu dan anjungan berwarna Hijau serta sedang melaksanakan penangkapan ikan di wilayah Perairan Indonesia.

Setelah didekatkan KIA KG 91989 TS tersebut menghindari KRI TUM – 385 dengan menambah kecepatan dan merubah halu menuju utara. Kemudian Komandan KRI TUM – 385 memerintahkan untuk melaksanakan pengejaran terhadap KIA KG 91989 TS serta memerintahkan KIA KG 91989 TS untuk berhenti dengan menggunakan pengeras suara kapal, namun tetap tidak mendapat respon dari KIA KG 91989 TS.

Selanjutnya pukul 08.03 WIB Komandan KRI TUM – 385 memerintahkan untuk memberikan tembakan peringatan ke arah air di lambung kanan KIA KG 91989 TS menggunakan senjata AK-47.

Namun KIA KG 91989 TS tetap menghindar dari KRI TUM – 385. Pada pukul 08.10 WIB KIA KG 91989 TS berusaha melawan dengan menabrakkan diri ke arah haluan lambung kiri KRI TUM – 385 kemudian Komandan memerintahkan untuk merubah ke halu penghindaran serta memberikan tembakan peringatan ke 2 (dua) ke arah haluan KIA KG 91989 TS.

Pukul 08.12 WIB, saat haluan KIA KG 91989 TS menumbur haluan KRI TUM – 385 dan KIA KG 91989 TS stop mesin kemudian pada pukul 08.15 WIB KIA KG 91989 TS merapat pada Lambung kiri KRI TUM – 385 pada posisi 05° 02’ 50” Utara – 105° 29’ 00” Timur.

Selanjutnya pukul 08.16 WIB Tim Pemeriksa KRI TUM – 385 melaksanakan pemeriksaan terhadap KIA KG 91989 TS dan diperoleh hasil bahwa KIA KG 91989 TS tidak memiliki SIB serta dokumen-dokumen kapal tidak lengkap.

Dari hasil penyelidikan terhadap KIA KG 91989 TS tersebut, Komandan KRI TUM – 385 memerintahkan agar KIA KG 91989 TS ditangkap dan dikawal menuju Lanal Tarempa guna proses penyidikan lebih lanjut. Rencananya KIA tersebut bersandar pada 11 Desember 2018, pukul 12.00 WIB.

Pukul 12.15 WIB, Kapal TUM-385 membawa KIA berberdera Vietnam tersebut bersandar di Pelabuhan Tarempa.

Dugaan sementara barang bukti diperkirakan berjumlah 6 Ton atau 6 Lubang Palkah yang berisi ikan campuran. Kapal tersebut tidak memiliki dokumen resmi dengan dinakhodai Le Van Tran dan 17 ABK WN Vietnam.

Pukul 17.45 WIB, Saat ini kapal berikut berserta penumpangnya diamankan di Pangkalan TNI AL Terempa.

Diperkirakan masih banyak keberadaan KIA yang melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan laut Indonesia, dengan mereka juga melakukan pelanggaran terhadap kedaulatan NKRI, maka itu perlu ditingkatkan kehadiran unsur TNI AL / KRI di wilayah perairan kedaulatan Republik Indonesia dalam hal ini Perairan Kepulauan Anambas dan Natuna.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 92 juncto 26 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 93 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.(mad)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025

@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O