WARTAKEPRI.CO.ID, Batam – Komisi Pemilihan Umum atau (KPU) Kota Batam memasukkan tiga orang masyarakat Kota Batam penderita ganguan jiwa dalam Daftar Pemilih Tetap atau (DPT) pada pesta pemilu 2019 mendatang.
Sudarmadi selaku Komisioner KPU Batam, Divisi Program dan Data menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan KPU bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam terhadap warga batam yang menderita Ganguan Jiwa.
Dari 57 orang masyarat penderita gangguan jiwa di Yayasan Al-Fatih Nongsa, hanya 3 orang yang bisa masuk DPT.
Sudarmadi juga menyebutkan, alasan lain kenapa hanya sedikit Warga gangguang jiwa yang berada di yayasan Al-fatih yang masuk dalam DPT, dikarenakan gangguan jiwa yang diderita juga sudah parah, sehingga tidak memungkinkan untuk dimasukkan kedalam DPT.
“Ketika kita (KPU Batam red) survei ke yayasan tersebut memang kita melihat banyak yang gangguan jiwanya sudah parah dan memang tidak bisa mengikuti pemilu. Salah satunya ada yang beretiak-teriak saat orang datang dan itu tidak mungkin diikut sertakan dalam pemilu,” jelasnya.(
Dilansir melalui : Tribunnews.com


























