Kadisnaker Batam Sudah Tetapkan Upah Minimum Kota per 1 Januari 2019 Sebesar Rp 3.806.358

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id,BATAM-Masih ada perusahaan yang belum menetapkan upah minimum kota (UMK) khususnya Batam, dinilai sangat bertentangan dengan pemerintah, pasalnya UMK Batam sudah ditetapkan.

Kepala Dinas Tenaga kerja kota Batam Rudi Syakiyarkiti mengatakan Terhitung sejak ditetapkannya upah minimum kota Batam, Sudah sejak 1 januari 2019 lalu, dengan penerimaan bulan februari 2019 sudah berlaku untuk kota Batam.

” Itu sudah kita tetapkan untuk perusahaan,” kata Rudi Syakiyarkiti Kepala Dinas Tenaga Kerja Batam.

Menurutnya, untuk penetapan UMK sudah ditetapkan pada Januari 2019 lalu dengan besaran penerimaan sekitar Rp 3.806.358.

“Jadi jika ada perusahaan yang belum menyesuaikan upah tersebut, maka sanksi yang kita buat yakni diserahkan kepada pengawas bersangkutan,”pungkasnya.(*)

Kiriman : Taufik Ch

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG