WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat bruto 5.671,76 Gram dan jenis Ekstasi sebanyak 880 butir atau seberat 255,8 gram. Barang bukti hasil pengungkapan dari 4 (empat) kasus peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Ekspose pemusnahan dipimpin oleh Kepala BNN Kepri diwakili Kabid Brantas BNN Kepri Bubung Pramiadi, Kepala Bandara Hang Batam, pihak Bea Cukai, pengungkapan kasus pihak TNI AL dan perwakilan dari Polda Kepri, Kamis (28/2/2019).
Barang bukti ini berdasarkan Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN / 02 / I / 2019 / BNNP. Tanggal 20 Januari 2019, Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN / 03 / I / 2019 / BNNP. Tanggal 23 Januari 2019, Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN / 04 / I / 2019 / BNNP. Tanggal 30 Januari 2019, Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN / 05 / II / 2019 / BNNP. Tanggal 02 Februari 2019.
Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-14 / N.10.11 / Euh.1 / 01 / 2019 tanggal 25 Januari 2019, Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-15 / N.10.11 / Euh.1 / 01 / 2019 tanggal 25 Januari 2019, Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-21 / N.10.11 / Euh.1 / 01 / 2019 tanggal 30 Januari 2019.
Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-32 / N.10.11 / Euh.1 / 02 / 2019 tanggal 07 Februari 2019, Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-31/ N.10.11 / Euh.1 / 01 / 2019 tanggal 07 Februari 2019.
Berikut Rincian dan kronologis masing masing laporan:
1. Laporan Kasus Narkotika : LKN / 02 / I / 2019 / BNNP-KEPRI
Pada hari Minggu tanggal 20 Januari 2019, sekira pukul 08.30 WIB di Bandara Internasional Hang Nadim, Kota Batam Provinsi Kepri, petugas AVSEC beserta Bea dan Cukai mengamankan 1 (satu) orang laki-laki atas nama I (39 Thn) WNI karena diduga telah menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 712 (tujuh ratus dua belas) gram yang disimpan didalam sepasang sandal kemudian setelah dilakukan introgasi.
Petugas AVSEC beserta Petugas Bea Cukai kembali mengamankan 1 (satu) orang laki- laki bernama U (28 Thn) WNI Karena diduga telah menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan Golongan I jenis Sabu seberat bruto 311 (tiga ratus sebelas) gram yang disimpan didalam sepasang sepatu. Kemudian pada pukul 13.00 WIB bertempat di kantor Bea & Cukai petugas Bea & Cukai menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penyidik BNNP Kepri dan dibawa ke kantor BNNP Kepri untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya.
Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 952,35 (sembilan ratus lima puluh dua koma tiga puluh lima) gram dan sebanyak 70,65 (tujuh puluh koma enam puluh lima) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Laporan Kasus Narkotika : LKN / 03 / I / 2019 / BNNP-KEPRI
Pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2019, sekira pukul 12.45 Wib di Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam Provinsi Kepri, petugas AVSEC beserta Bea & Cukai Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam mengamankan seseorang perempuan bernama H (37 Thn) WNI karena diduga memiliki Narkotika Golongan I jenis Ekstasi sebanyak 970 (sembilan ratus tujuh puluh) butir. Selanjutnya pihak Bea & Cukai serta AVSEC menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada penyidik BNNP Kepri. Kemudian tersangka bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut
Dari barang bukti Narkotika jenis Ekstasi yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 880 (delapan ratus delapan puluh) butir / 255,8 (dua ratus lima puluh lima koma delapan) gram dan sebanyak 90 (sembilan puluh) butir / 30,9 (tiga puluh koma sembilan) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Laporan Kasus Narkotika : LKN / 04 / I / 2019 / BNNP-KEPRI
Pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019, sekira pukul 04.00 WIB di depan pulau Putri posisi koordinat 1◦12.776’ N – 104◦ 3.712’ E, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, BNNP Kepri bekerjasama dengan Lanal Batam melakukan penangkapan terhadap S (34 Thn) WNI karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 4.891 (empat ribu delapan ratus sembilan puluh satu) gram.
Kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial M(42) WNI dan seorang perempuan berinisial W (41 Thn) WNI. Tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya.
Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 4.592,41 (empat ribu lima ratus sembilan puluh dua koma empat puluh satu) gram dan sebanyak 298,59 (dua ratus sembilan puluh delapan koma lima puluh sembilan) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
4. Laporan Kasus Narkotika : LKN / 05 / II / 2019 / BNNP-KEPRI
Pada hari Sabtu tanggal 2 Februari 2019, sekira pukul 17.00 WIB di pelabuhan Internasional Batam Center Kota Batam provinsi Kepulauan Riau, petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Batam Center mengamankan seseorang laki-laki yang bernama F(28 Thn) WNI karena diduga memiliki Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 163 (seratus enam puluh tiga) gram.
Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB petugas Bea & Cukai melakukan koordinasi dengan penyidik BNNP Kepri, kemudian sekitar pukul 20.00 WIB tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik BNNP Kepri guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 127 (seratus dua puluh tujuh) gram dan sebanyak 36 (tiga puluh enam) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Kiriman: Vero Aditya
Editor : Dedy Suwadha





























