Home Batam Ratusan Karyawan PT.Bandar Abadi Hadang Tarik Paksa Kapal Tirta Samudra

Ratusan Karyawan PT.Bandar Abadi Hadang Tarik Paksa Kapal Tirta Samudra

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Ratusan karyawan PT Bandar Abadi Shipyard Tanjung Uncang – Batam menggagalkan tarik paksa Kapal Tirta Samudra dari Lokasi Bandar Abadi oleh PT Usda Seroja Jaya (USJ), Kamis (2/6/2016) pagi.

Upaya PT USJ untuk menarik paksa kapal Tug Boat TB Tirta Samudra XXVII dari lokasi karena sudah memenangkan putusan di Pengadilan Negeri Batam, namun tidak berhasil karena dihadang oleh ratusan karyawan PT Bandar Abadi.

PT USJ selaku pemilik kapal Tirta Samudra, mencoba datang ke lokasi Bandar Abadi menggunakan kapal Harming Way 4, dan dibantu puluhan orang lainnya memasuki kawasan Bandar Abadi tetap juga tidak di izinkan pihak Bandar Abadi. Akhirnya dengan tangan kosong pihak PT USJ pulang.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Batam juga telah menetapkan putusan jaminan penyitaan barang bergerak maupun tidak bergerak milik PT Bandar Abadi Syipyard Tanjung Uncang, atas gugatan PT Usda Seroja Jaya .

Dalam perkara perdata nomor; 267/Pdt.G/2015/ PN Batam, maka Majelis hakim mengabulkan permohonan Penggugat dalam hal ini PT Usda Seroja Jaya untuk memerintahkan kepada panitera PN Batam melalukan penyitaan berupa; mobil Avanza 1300 E dengan BP 1362 DJ.

Kemudian, mobil Avanza 1300 E dengan BP 1076 DJ, mobil Avanza 1300 AT dengan BP 1594 DN, mobil Fortuner 2.7 G BP 1607 DQ. lalu mobil Truck Tangki BP 9216 DF, mobil Ranger Pickup 2,5 L BP 9342 DX dan mobil mini bus BP 1690 GJ.

Disamping itu, barang yang tidak bergerak seperti tanah seluas 41.060m2 di dua lokasi Yard 1 dan Yard 2 milik PT Bandar Abadi Shipyard. Dengan nomor sertifikat tanah hak guna bangunan no 243 dan 242 Badan Pertanahan Negara (BPN) Batam tanggal 21 November 2006 serta nomor 3620 BPN Batam tanggal 2 Juni 2010.

Majelis hakim yang menetapkan perkara penyitaan ini yang Ketuai Sarah Louis Simanjuntak SH didampingi hakim anggota Jasael Manulang dan Endi Nurindra Putra SH pada tanggal 4 Mei 2016.

Penasehat Hukum (PH) PT Usda Seroja Jaya, Nasib Siahaan SH dengan tegas mengatakan bahwa PT Bandar Abadi melakukan kelalaian atas kerusakan kapal tungboat Tirta Samudra 27 yang direpairnya tidak sampai selesai. Dan pada saat mau Undocking ternyata kapal itu rusak.

Atas dasar inilah kami menuntut pada PT Bandar Abadi agar diperbaiki kembali namun hal itu ditolak. Sementara kapal tersebut sudah dua tahun dilokasi dan tidak dapat digunakan, sehingga PT Usda Seroja mengalami kerugian yang sangat besar. Tegas Nasib Siahaan.(nikson simanjuntak). Foto internet/ istimewa bukan terkait berita

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp