Home Berita Utama Terlibat Peredaran Narkoba, Pelantun “Aishiteru” Terancam Hukuman Mati

Terlibat Peredaran Narkoba, Pelantun “Aishiteru” Terancam Hukuman Mati

(Photo : istimewa)
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.CO.ID – Penangkapan Zul ‘Zivilia’ dan Eddo mantan finalis Indonesian Idol menjadi sorotan publik karena kedua penyanyi itu diduga terlibat jaringan peredaran narkoba.

Sebagai pengedar, Zul ‘Zivilia’ terancam hukuman mati atau seumur hidup. Sang istri, Retno tampak syok, namun mengaku tabah dan ikhlas apabila harus menerima kenyataan seperti itu.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Zul ‘Zivilia’, Elbasri saat ditemui di Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. “Syok pasti ya. Tapi dia tabah,” kata Elbasri dilansir detik.com, Jumat (8/3/2019).

“Udah seperti ini dan Ikhlas,” kata Elbasri menambahkan.

Menurut polisi, pelantun ‘Aishiteru’ itu menjadi pengedar karena faktor ekonomi. Tak hanya itu, alasan utang Budi juga dilontarkan oleh Zul ‘Zivilia’ saat diperiksa.

Kini, Zul ‘Zivilia’ harus menanggung perbuatannya tersebut. Apalagi Zul memiliki seorang istri dan empat orang anak yang harus dibiayainya.

Zul ‘Zivilia’ diamankan polisi pada 28 Februari 2019 di salah satu apartemen, Jakarta Utara. Polisi menemukan barang bukti berupa 9,54 kilogram sabu dan 24.000 butir ekstasi.

Selain Zul, polisi saat itu menangkap 3 tersangka lainnya yakni HR alias Andu (28), seorang perempuan berinisial D (26) dan MH alias Rian (26).

(Is)

sumber : detik.com

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp