WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kasus pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan oleh Kabid Trantib Satpol PP Kota Batam, IT diduga telah mengkampanyekan seorang Caleg Partai Nasdem MK di wilayah Bida Aayu, kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, (28/02/2019). Menanggapi hal tersebut Koordinator Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Batam, Bosar Hasibuan menjanjikan akan memproses secara hukum.
” Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Dalam waktu dekat IT akan dipanggil oleh Bawaslu Batam untuk dilakukan pemeriksaan,” ucap Bosar saat ditemui di Pengadilan Negeri Kota Batam usai sidang kasus pelanggaran Pemilu, Kamis (21/03/2019).
Bosar berjanji akan fokus terhadap pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan oleh IT.
” Semoga ada bukti yang kuat nanti akan diproses oleh Bawaslu Kota Batam. Tidak Peduli apakah itu Partai Nasdem sebagai Partai penguasa di Kota Batam,” tegas Bosar.
Bosar menepis bahwa adanya isu Bawaslu Batam tunduk dan patuh atas kekuatan Partai Nasdem. Bawaslu Tidak pernah tebang pilih dalam menindak siapa saja dan apa saja Partainya jika terbukti melakukan pelanggar kampanye untuk Pemilu 2019. (*)
Tulisan : Joni Pandiangan




























