Kepala Imigrasi Tarempa Minta Warga Lapor Jika Ada Warga Anambas Menikah dengan WNA

Kepala Imigrasi Tarempa Minta Warga Lapor Jika Ada Warga Anambas Menikah dengan WNA

WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Tingkat Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2019 yang di selenggarakan oleh Imigrasi Kelas II Tarempa. Turut hadir Kapolsek Siantan, Koramil Tarempa, Camat Siantan, serta Kepala Desa Se Kecamatan Siantan di Aula Kantor Imigrasi Kelas II, Jumat (29/3/2019).

Tampak hadir dalam kegiatan antaranya adalah Dedi Asnedi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tarempa, Ardan Camat Siantan, AKP Septimaris Kapolsek Siantan, Peltu Amrul Plh Danramil 02 Tarempa, Para Kades dan BPD se Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dedi Asnedi Kepala Imigrasi Kelas II Tarempa berharap agar Tim Pora Tingkat Kecamatan Siantan ini dapat berjalan sesuai dengan aturan dan dasar hukum yang telah ditetapkan oleh Pancasila dan UUD 1945.

Harris Nagoya

Dimas Febry Rachmansyah, Kasubsi Intelijen Imigrasi Kelas II Tarempa memaparkan Mengenai Pengawasan Orang Asing tingkat kecamatan antaranya adalah Latar belakang Keimigrasian merupakan bagian dari perwujudan Pelaksanaan penegakan kedaulatan atas wilayah Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

Selain itu Dasar hukum undang undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, Peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2013 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, Tim Pora adalah Untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing di Wilayah NKRI, menteri membentuk Tim pengawasan orang asing yang beranggotakan instansi pemerintah terkait, pasal 69 ayat (1)

Sementara Tugas dari Tim Pora ini adalah, Tim pengawasan orang asing bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan atau lembaga pemerintahan terkait, mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing, Tim pengawasan orang asing juga dapat melakukan operasi gabungan jika diperlukan Operasi gabungan sebagaimana dimaksud dapat berupa seperti, Operasi gabungan yang bersifat insidental, Operasi gabungan sebagaimana dimaksud tersebut dilakukan berdasarkan rencana operasi.

Penanganan Imigrasi Ilegal sesuai dengan Perpres 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri. Sebagai koordinator dari Tim Pora itu sendiri adalah Kemenko Polhukam dan Ada 4 (empat) Perumusan kebijakan seperti Penemuan, Penampungan, Pengamanan, Pengawasan Keimigrasian.

Pengawasan keimigrasian dilaksanakan oleh, Kantor Imigrasi, sesuai ketentuan Undang-undang no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Rumah detensi Imigrasi (Rudenim), Sesuai pasal 33-39 Perpres 125 tahun 2016.

AKP Septimaris Kapolsek Siantan, mengatakan bahwa Perlunya memahami Tim Pora mengenai unsur dan dasar hukumnya seperti apa sebagai acuan dan pegangan Tim Pora di tingkat kecamatan Siantan ini. Kemudian Kapan di bentuknya Tim Pora ini sebab ini menjadi tugas kita disamping tugas pokok jadi perlunya kami di berikan pemahaman. Kalau ada orang kita yang menikah dengan orang asing apa yang kita lakukan apa tanggapan dari kita dan apa prospek kedepannya untuk kegiatan kita ini,Ujarnya.

Dimas mengatakan bahwa Tim pora ini dibentuk berdasarkan hukum Keimigrasian. Maksud dan tujuannya agar kepada para Intansi yang ada di Anambas ini dapat memberikan informasi kepada Kantor Imigrasi mengingat anggota kami terbatas.

Selain itu tujuan lanjut Dimas, untuk menanggulangi Pengawasan orang asing dengan bantuan Tim Pora ini untuk melanjutkan informasi tentang Pora dan melaksanakan Patroli Gabungan dengan intansi terkait jika ditemukan adanya permasalahan mengenai orang asing.

Ardan Camat Siantan mengatakan bahwa Intinya kita aparatur pemerintah hanya membantu imigrasi memeberikan informasi kepada imigrasi untuk Kab Anambas belum banyak masuk WNA yang masuk. ” Saya berharap Desa desa bisa memberikan informasi sebab inilah sumber informasi kita untuk Imigrasi,” harapnya.

Dedi kepala imigrasi mengatakan bahwa Jika ada warga melihat atau menemukan warga Anambas yang menikah dengan WNA agar segera melaporkan agar bisa memgambil langkah dan bisa ditindak lanjuti.(Rama).

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025