Home Hukrim Ini Pertimbangan Hakim Vonis Stenny Erick Setahun Penjara, Jaksa Kecewa dan akan...

Ini Pertimbangan Hakim Vonis Stenny Erick Setahun Penjara, Jaksa Kecewa dan akan Banding

Dugaan Penggelapan dan Rugikan PT Altrak, Jaksa Tuntut Stenny Erick Hukuman 4 Tahun Penjara
Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Putusan satu tahun pidana dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam untuk terdakwa Stenny Erick yang merupakan pelaku penggelapan yang merugikan miliaran rupiah ke PT. ALTRAK 1978, mendapat perlawanan dari pihak Kejaksaan Negeri Batam. Jaksa penuntut akan melakukan banding.

Jaksa Penuntut Umum, Immanuel sangat kecewa dengan hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam.

” Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam tidak akan memberikan efek jerah bagi terdakwa. Sangat dikuatirkan terdakwa akan mengulangi perbuatan yang sama nantinya,” kata Immanuel saat ditemuin di kantor Kejaksaan Negeri Kota Batam, Kamis (04/04/2019).

Masih menurut Immanuel, alasan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam tentang kemanusiaan itu tidak masuk dalam logika hukum. “Oleh karena itu selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan banding. Tadi nota banding sudah kita tanda tangani,” tutup Immanuel.

Awal April 2019 lalu, kasus penggelapan ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Taufik Abdul Halim Nainggolan dan dua hakim anggota hakim, Yona Lamerosa Kataren dan Elfrida, Senin (01/04/2019).

Terdakwa Stenny Erick awalnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, Immanuel selama empat tahun penjara. Taufik Nainggolan menjatuhkan hukuman selama satu tahun penjara.

“Jujur ini masalah kemanusiaan saja maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam menjatuhkan hukuman yang cukup ringan,”ucap Taufik.

Taufik menerangkan bahwa terdakwa Stenny Erick mengalami sakit hernia yang cukup berbahaya. ” Alasan itu yang menyentuh hati Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam untuk memberikan putusan lebih ringan ketimbang tuntut Jaksa Penuntut Umum,” ujar Taufik.(Joni P)

Editor : Dedy SWD

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 PANBIL MALL