Jual 15 Ton Solar Ilegal, Hakim Nilai Tiga Terdakwa “Mafia Migas” Korban dan Divonis 11 Bulan Penjara

Terdakwa Mafia Migas di Pengadilan Batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Ketiga terdakwa yang merupakan mafia migas yaitu Kepala Operasional PT.Bahari Berkah Madani, Tomy Barata, Nahoda Kapal MT, Mashuri Alhikam dan broker, Sanusi diganjar hukuman penjara hanya sebelas bulan penjara, Kamis (02/05/2019).

Ketiga terdakwa merupakan tangkapan satgas migas Mabes Polri (13/01/2019) sebab telah melakukan transaksi penjualan solar secara ilegal. Bahan bakar minyak hasil sejumlah 15 Ton melalui MT.Alhikam milik PT. PT. Bahari Berkah Madani.

Kepala Pengadilan Negeri Kota Batam selaku Ketua Majelis Hakim, Syahlan mengatakan bahwa Ketiga terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya satu tahun (12 bulan) penjara.

Honda Capella

“Berdasarkan tuntutan JPU hanya satu tahun penjara maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam menjatuhkan hukuman terhadap ketiga terdakwa mafia Migas cukup dengan sebelas Bulan penjara,” ucap Syahlan saat dihubungi media WARTAKEPRI.co.id, Kamis (02/05/2019) sore.

Syahlan menuturkan bahwa hukuman tersebut setimpal dan sangat sesuai dengan tuntutan JPU.

“Ketiga terdakwa berlaku sopan saat persidangan, tidak mempersulit proses persidangan sebab tidak berbelit-belit. Hal tersebut menjadi dasar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam menjatuhkan vonis lebih ringan satu bulan daripada tuntutan JPU,” ujar Syahlan dengan nada yakin bahwa putusan tersebut sudah sangat berkeadilan.

Masih menurut pendapat Syahlan bahwa ketiga terdakwa merupakan korban saja bukan aktor utama. Wajar kita hukum sebelas bulan penjara tidak mungkin lebih.

“Semua fakta persidangan menjadi faktor meyakinkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam menjatuhkan hukuman hanya sebelas bulan,” tambah Syahlan.

Syahlan juga meyakini masih ada aktor yang lebih besar lagi untuk mengatur pergerakan ketiga terdakwa mafia migas tersebut. (Joni Pandiangan)

Cek Berita dan Video lain di Google News
FANINDO

Angsana Gading